-->


Asyiik!! Aceh Timur Sudah Ada Mobil SIM Keliling

14 Desember, 2016, 15.44 WIB Last Updated 2016-12-14T18:20:58Z
ACEH TIMUR - Hari perdana, Pihak Polres Aceh Timur melayani pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (14/12/2016), masyarakat Aceh Timur dapat menanti di setiap kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.

Bagi warga Kabupaten Aceh Timur, yang saat ini memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C yang akan habis masa berlakunya. Silakan segera lakukan perpanjangan SIM anda. Selain bisa melakukan perpanjangan SIM keliling di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Timur. Warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Bus Pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Aceh Timur.

Perlu diketahui, bahwa SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di layanan Mobil SIM Keliling Polres Aceh Timur yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli.

Adapun jadwal, waktu dan tempat Mobil Layanan SIM Keliling Polres Aceh Timur bulan Desember 2016 berupa layanan Perpanjangan SIM Online Berbasis IT Polres Aceh Timur Beroperasi mulai Hari Rabu (14/12/2016).

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, membuat terobosan dalam proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan menerapkan sistem berbasis IT dan mulai beroperasi pada hari ini, Rabu (14/12/2016).

"Sistem ini diyakini sangat cepat dan bebas calo. Untuk menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya atau Promoter, di program ke-2 Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi, Polres Aceh Timur telah melakukan perbaikan Pelayanan perpanjangan SIM yang berbasis IT," terang Kapolres.

Pembenahan sistem dan infrastruktur Satpas SIM juga dilakukan. Kata Kapolres, ini untuk meningkatkan pelayanan, kenyamanan, kecepatan, kepastian dan objektifitas serta bebas calo dalam rangka perpanjangan SIM hanya kurang dari 30 menit.

Kapolres memaparkan, selama ini, untuk perpanjangan SIM para pemohon harus mendaftar dan bersamaan dengan pemohon SIM baru. Hal itu seringkali dikeluhkan masyarakat. Masalah yang kerap terjadi diantaranya antrean waktu giliran yang panjang, peluang interaksi dengan para calo yang besar, serta penumpukan pemohon SIM yang menimbulkan ketidaknyamanan di lokasi.

"Berbagai alasan itulah yang menjadi dasar kenapa Polres Aceh Timur melakukan perubahan pola yang lebih bersahabat bagi para pemohon perpanjangan SIM di wilayah Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Ia menambahkan, sistem SIM Online tersebut memanfaatkan basis data KTP elektronik, dimana nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing warga akan menjadi kode kunci untuk membuka akses SIM Online tersebut.

Dengan demikian, jika ada masyarakat yang memiliki SIM diluar Aceh Timur (seluruh Indonesia) dan sebelum habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling kami. Mobil SIM Online ini akan berkeliling dan hanya melayani perpanjangan masa aktif SIM, dan pembuat untuk permohonan pembuatan SIM baru.

"Kalau mau buat SIM baru yang ber-KTP luar Aceh misalnya KTP Sumatera ini juga bisa dilayani atau datang langsung ke Kantor Satpas SIM Polres Aceh Timur. Mobil SIM keliling ini untuk sementara melayani perpanjangan SIM A, dan SIM C. Mobil SIM keliling ini akan beroperasi di wilayah Aceh Timur yang ramai dikunjungi masyarakat seperti pasar, fasilitas umum dan pusat pemerintahan," terang Kapolres.

"Saat ini kami juga sedang melakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial termasuk membuat infografis lokasi Mobil SIM Keliling ini," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.[MHD]
Komentar

Tampilkan

Terkini