-->


Aceh Green Community Bireuen Gelar FGD

19 Desember, 2016, 23.29 WIB Last Updated 2016-12-21T14:06:25Z
BIREUEN - Aceh Green Community menyelenggarakan FGD Draft Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong. 

“FGD yang kami selenggarakan masih terbatas, karena masih membahas substansi Draft Naskah Akademik dan Rancangan Qanun tentang Pemerintah Gampong cukup alot, kedepan kami juga akan melaksanaka Lokakarya dan Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRK Bireuen untuk menerima masukan demi penyempurnaan Raqan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Aceh Green Community, Musliadi Arhan, Senin (19/12) disela-sela acara FGD di Sekretariat Aceh Green Community, Gampong Juli Cot Meurak, Bireuen.

Musliadi mengharapkan, bagi tokoh masyarakat dan akademisi agar dapat memberikan masukan tentang substansi yang perlu diatur dalam Rancangan Qanun tentang Pemerintah Gampong yang akan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong.

“Tokoh masyarakat dan akademisi dapat memberikan masukan tentang substansi yang perlu diatur dalam Rancangan Qanun melalui email acehgreencommunity@yahoo.com dan dapat berpartisipasi pada saat lokakarya yang direncanakan pada  27 Desember 2016 dan RDPU pada 28 atau 29 Desember 2016 mendatang,” tutur Musliadi yang juga penanggungjawab penyusunan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong.

Kata Musliadi, tim penyusunan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong disusun sejumlah tenaga ahli yang berkopenten. “Draft Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen itu disusun tenaga ahli yang berkopenten,” tutur Musliadi.

Sementara Direktur LSM BIMa, Sudarman Alkatiri Puteh mengharapkan, Draft Naskah Akademik dan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintah Gampong harus menjadi trobosan bagi pemerintah gampong dalam mengelola gampong sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Semangat Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong harus memberikan kewenangan kepada Gampong sesuai dengan amanat UU Desa dan peraturan perudangan-undangan lainnya yang mengatur tentang kewenangan Gampong,” kata Sudarman.

Sudarman juga mengharapkan, Draft Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong harus dikaji secara mendalam, sehingga melahirkan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong yang berkualitas.

“Semoga, saat pelaksanaan Lokakarya yang diselenggarakan, multi stakeholder yang berkepentingan tentang Gampong agar memberikan masukan demi penyempurnaan Draft Rancangan Qanun tersebut,” harap Direktur LSM BIMa yang bergerak dibidang pelayanan publik.

Hal senada disampaikan Ketua IPPMI Kabupaten Bireuen, Mukhlis Aminullah, ia mengharapkan, Draft Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong harus selaras dengan semangat UU Desa. Menurut Mukhlis, seiring dengan adanya Dana Desa, persoalan pemerintahan Gampong semakin komplek.

“Semoga, Draft Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong harus menjawab permasalahan Gampong saat ini,” harap Mukhlis Aminullah. 

Tanggapan Pemerintah

Perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera, Maulina mengatakan, Draft Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong yang sedang disusun tenaga ahli harus dikaji mendalam dan sesuai dengan turunan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita mengharapkan, Draft Rancangan Qanun ini harus mengakomodir kepentingan Gampong secara menyeluruh,” kata Maulina.

Sementaran, Ratna Mutia, perwakilan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen mengatakan, sesuai dengan peraturan perudang-udangan, pencabutan Qanun dapat dilakukan, bila perubah substansi melebih 50 persen.

“Bila materi pada Qanun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong diubah melebih 50 persen, makan dapat disusun Qanun baru dan Qanun Nomor 3 Tahun 2012 dapat dicabut,” kata Ratna.

Camat Simpang Mamplang, Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, MSi, mengharapkan Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong yang tengah disusun harus mengakomodir kewenangan camat dalam rangka pengawasan pelaksanaan kewenangan pemerintahan Gampong.

“Kami mengharapkan, Rancangan Qanun ini harus mengakomodir  kewenangan pengawasan camat yang mengikat, sehingga fungsi pengawasan camat terhadap Gampong berjalan lancar,” harap Camat Erry.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini