-->

Terjadi Ketegangan Saat Sidang Paripurna III DPRK Aceh Timur

29 November, 2016, 20.05 WIB Last Updated 2016-11-29T17:30:44Z
ACEH TIMUR - Plt Bupati Aceh Timur Amhar Abubakar, melalui Sekda Aceh Timur M Ikhsan Ahyat, tentang pertanyaan sudut pandangan fraksi dalam parlemen DPRK Aceh Timur, yang diutarakan dalam Sidang Paripurna II, untuk itu pemerintah Aceh Timur menjawab pertanyaan dalam Sidang Paripurna III yang digelar di Gedung Serbaguna DPRK Aceh Timur, Selasa (29/11/2016), yang molor waktu hingga satu jam lebih.

Acara Sidang Paripurna III dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Timur sendiri dan tidak didampingi kedua wakilnya, dan dihadiri oleh beberapa Kepala SKPK Aceh Timur, Sekwan Aceh Timur, Burhanuddin, serta Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyat.

Sekda Aceh Timur M Ikhsan Ahyat, mewakili Plt Bupati Aceh Timur, menjawab itu semua tentang perincian dana-dana yang belum terbayar serta hal-hal yang menyangkut kelemahan yang perlu adanya perbaikan di SKPK dalam Aceh Timur.

"Mengenai dengan dana yang di Sekretariat DPRK Aceh Timur itu tidak perlu dipertanyakan kepada pemerintah daerah, dikarenakan internal sendiri ya diselesaikan secara musyawarah saja," begitulah yang dibacakan oleh Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyat.

Sementara dalam Sidang Paripurna III itu, setelah dibacakan jawaban oleh Pemerintah Aceh Timur, sempat terjadi ketegangan antara anggota DPRK yang diusung oleh Partai PPP Tgk. H. Mudawali dan Partai Golkar Ir. Kasad, dengan Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad.

Interupsi kedua anggota DPRK tidak diberikan kesempatan oleh Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, dengan alasan Ketua DPRK bahwa hari ini bukan untuk debat dengan pihak eksekutif karena legislatif sudah menyampaikan pendapatnya/pertanyaan pada Sidang Paripurna II, beberapa hari yang lalu.

"Hari ini khusus buat mendengarkan jawaban yang dibacakan oleh Pemerintah Aceh Timur," ujar Marzuki Ajad dengan tegas.

Sementara Tgk. H. Mudawali, kepada media menyampaikan rasa sangat kecewa dengan sikap Ketua DPRK Aceh Timur, terkait tidak memberikan hak interupsi kepada kami.

"Ketua DPRK Aceh Timur tidak menanyakan pendapat kepada kami menyangkut jawaban yang dibacakan itu, sehingga terkesan adanya pemangkasan hak-hak kami ingin mengeluarkan pendapat tentang ketidakpuasan jawaban yang dibacakan itu," ujar Tgk. H. Mudawali.[MHD]
Komentar

Tampilkan

Terkini