-->

Soal Baliho Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, Panwaslih : Mereka Terkesan Bandel!

21 November, 2016, 23.38 WIB Last Updated 2016-11-21T16:38:55Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST, beserta wakilnya, Drs. Iskandar Zulkarnain, MAP, kembali maju sebagai kandidat yang akan bertarung pada Pilkada 2017 mendatang. Maka, semenjak tanggal 28 Oktober 2016 kemarin, Hamdan Sati sebagai calon bupati nomor urut dua dan Iskandar Zulkarnain, calon bupati nomor urut empat, telah memasuki masa cuti kampanye.

"Anehnya, sampai saat ini sejumlah baliho bergambar Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain yang menggunakan pakaian dinas Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang masih terpajang di beberapa titik lokasi. Bahkan pihak berwenang, yakni Pemkab Aceh Tamiang beserta jajarannya terkesan lambat bertindak sehingga ada dugaan mereka telah melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut," demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAh Tari, Sayed Zainal M, SH, kepada LintasAtjeh.com, Senin (21/11/2016).

Menurut Sayed Zainal, masih terpajangnya sejumlah baliho bergambar Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain dengan menggunakan pakaian dinas Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang di masa kampanye merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Apapun alasannya, baliho-baliho yang dipajang tersebut menggunakan fasilitas negara dan selain itu yang memimpin Pemkab Aceh Tamiang saat ini bukanlah Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain, melainkan Plt Bupati, Drs. H. M. Ali Alfata, MM.

"Oleh karenanya, LembAh tari meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang agar segera mendesak pihak Pemkab Aceh Tamiang beserta jajaran SKPD untuk mencopot seluruh baliho bergambarkan H. Hamdan Sati, ST, dan Drs. Iskandar Zulkarnain, MAP," tegas Sayed Zainal.

Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, S.Sos, melalui Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran, Saipul Alam, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak yang bersangkutan, juga turut ditembuskan kepada pihak KIP.

"Baliho bergambarkan petahana, Hamdan Sati dan wakilnya, Iskandar Zulkarnain tidak patut lagi dipajang karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Tapi, sampai saat ini surat teguran yang dilayangkan oleh Panwaslih belum ada tanggapan. Mereka terkesan bandel," terang Saipul Alam.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini