![]() |
IST |
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
(Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih berupaya memenuhi
kebutuhan cangkul dalam negeri. Caranya, dengan memproduksi di dalam negeri
hingga impor.
Kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun, dan
belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dilakukan importasi yang jumlahnya
86.000 unit. Menurut pemerintah, jumlah ini sangat kecil.
"Hal ini menunjukkan bahwa jumlah importasi yang dilakukan sangat
kecil atau tidak signifikan dibandingkan kebutuhan nasional," demikian
keterangan tertulis yang dirilis Kemenperin, Selasa (1/11/2016).
Izin impor tersebut diberikan oleh Kemendag atas rekomendasi dari
Kemenperin. Ada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah
untuk ini, yaitu PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Boma Bisma Indra (BBI), dan
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).