BANDA
ACEH
- Komitmen TNI terhadap proses dalam penerimaan prajurit di lingkungan Kodam
Iskandar Muda dinyatakan secara tegas bahwa dilarang keras adanya pungutan liar
(Pungli). Pungutan Liar (Pungli) yang pernah dilakukan oleh oknum TNI dengan
inisial AW terhadap proses penerimaan calon prajurit Sekolah Tamtama (SECATA)
gelombang II TA.2016 dengan korban An. Kifli Akbar Harahap diduga telah
dijanjikan oleh yang bersangkutan ‘pasti lulus adanya’.
Kemudian korban menyerahkan
uang ratusan juta kepada oknum tersebut, namun akhirnya calon tersebut berujung
tidak lulus dalam kompetisi penerimaan prajurit dan kandas pada tahapan
pantukhir. Sehingga orang tua korban Kifli merasa dirugikan. Akibat dari kejadian
tersebut pihaknya melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada pihak berwajib.
Informasi yang diterima,
saat ini oknum tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapomdam IM. Sebelumnya, Pangdam IM Mayor
Jenderal TNI Tatang Sulaiman pernah menyampaikan bahwa, secara nasional di
Indonesia sudah terbentuk satuan tugas (Satgas) penindakan pungutan liar.
"Hal ini sesuai
instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Politik Hukum
bahwasannya untuk mencegah perbuatan pungli dan melaksanakan tindak tegas bila
ada oknum-oknum aparat yang main-main dengan perbuatan pungli sekecil apapun,”
ujar Mayor Jenderal TNI Tatang.
“Apabila masih ada
pungutan liar pada proses seleksi calon Prajurit, pasti saya akan proses dan
tindak tegas,” tegas Pangdam saat melakukan kunjungan kerja ke Ajendam Iskandar
Muda beberapa pekan lalu.[Pen IM]