BANDA ACEH - Manfaat dari adanya dana otsus sangat besar bagi Provinsi Aceh dan berdampak selain buat masyarakat Aceh namun juga buat infrastruktur di Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Politisi Gerindra dan Ketua Pansus Otsus DPRA, Abdurrahman Ahmad, dalam wawancara dengan LintasAtjeh.com, Selasa (29/11/2016), di Kantor DPR Aceh, terkait dengan adanya Qanun Perubahan kedua atas Qanun Aceh No 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian dana tambahan bagi hasil migas dan penggunaan dana otsus.
Dijelaskannya, dalam beberapa poin di pasal yang terdapat di dalam Qanun Perubahan dimana tujuan membentuk Satuan Kerja Khusus adalah seleksi dan memverifiasi program yang diajukan oleh 23 kabupaten/kota di Aceh bersama dengan Tim TAPA.
Menurutnya, agar semua program yang diajukan bisa terarah. Mengenai Satker Khusus boleh anggota direkrut dari luar atau boleh juga dari dinas instansi Pemerintah Aceh. Dan adanya amanah Undang-Undang No.11 menyangkut dapat membentuk Satker Khusus hanya tidak disebut darimana anggota Satker tersebut guna penanganan fokus dana otsus tepat sasaran karena terbatas masanya.
"Ada manfaat dirasakan dari adanya dana otsus seperti Jaminan Kesehatan Aceh. Jika tidak ada JKA maka tidak membebaskan biaya pengobatan untuk masyarakat di Aceh dan beasiswa berkah dari dana otsus, biaya untuk anak yatim dan pembangunan rumah dhuafa merupakan berkah dari dana otsus," kata Abdurrahman.
Semua program, katanya, JKA, beasiswa, bantuan anak yatim, program yang bersifat kontrukfif jika tidak ada dana otsus maka JKA, beasiswa, bantuan untuk anak yatim itu tidak ada karena ketiadaan anggaran.
Abdurrahman berharap agar penggunaan dana otsus tersebut harus bisa fundamental karena jika tidak maka kedepan saat dana otsus ini tiada maka semua akan tidak ada. Kita berharap kedepan dengan membangun dimasa yang akan datang agar bisa memberikan konstribusi berkesinambungan disaat dana otsus tiada dengan adanya sumber lain yang membiayai kesehatan masyarakat Aceh dan bagaimana mendayagunakan dana otsus ini untuk lebih baik bagi masa depan Aceh.
"Jangan lagi menggunakan dana otsus dengan membiayai dana rutin dimana selama ini lewat juga. Tentang penggunaan dana otsus belum bisa ditunjukkan arena programnya yang bertebaran seperti jembatan Lamnyong, Mesjid Raya Baiturrahman, Fly Over. Karena sedang masa pembangunan.
Sistem yang akan dilakukan bagi kabupaten/kota adalah program yang akan diajukan ke provinsi, batas waktu 30 Maret sebelum Musrembang Provinsi Aceh. Lebih awal program di kabupaten/kota dengan kesepakatan dengan DPRK, disepakati bersama dengan Eksekutif kemudian dimasukkan ke Provinsi Aceh.
Ada 3 sistem dilakukan :
1. Penyusunan di kabupaten bersama eksekutif dan legislatif.
2. Verifikasi seleksi program oleh tim TAPA dan Satker Khusus.
3. RAPBA melalui KUAPPAS diajukan oleh Pemerintah Aceh dan dibahas bersama dengan DPRA.
Selama ini dana otsus tidak diketahui oleh DPRK, yang ada dana otsus ini adalah program otsus pemerintah kabupaten/kota. Hal ini bukan untuk kepentingan sendiri tetapi untuk kepentingan Aceh yang lebih baik dan terarah sesuai dengan Blue Print di Bappeda Aceh.
"Dalam persoalan asset yang dibangun oleh provinsi ini akan diserahterimakan di kabupaten/kota serta yang akan memelihara adalah bagi yang menerima manfaat bagi kabupaten/kota masing-masing agar terus terpelihara," tutup Abdurrahman.[TIM]