-->

Peran DPR-RI dalam Pencegahan dan Pengawasan Kabut Asap

29 November, 2016, 20.23 WIB Last Updated 2016-11-29T17:31:23Z
JAKARTA - Tenaga Ahli anggota DPR RI Faisal Ridha menjadi Keynote Speaker mewakili Daniel Johan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI pada acara Konferensi “Keberlangsungan Ekosistem Gambut untuk Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat”.

Acara yang dilaksanakan oleh Sawit Watch bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia berlangsung di IPB International Convention Center Bogor-Jawa Barat, Senin pekan lalu (21/11/2016).

Acara ini diawali dengan simposium dengan menghadirkan pembicara kunci dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan yang diwakili oleh Faisal Ridha selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI dan Badan Restorasi Gambut Ibu Myrna A Safitri.

Faisal Ridha menjelaskan bahwa peran DPR RI dibagi dua yaitu peran pencegahan dan peran pengawasan, peran pencegahan yang dilakukan DPR RI adalah dengan menyiapkan perangkat lunak dalam bentuk undang-undang seperti : UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur pengelola hutan dan hutan tanaman industri wajib mengelola lahannya dengan baik; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan yang mengatur soal konsekuensi pelaku perusakan hutan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (pasal 56: Pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar) dll.  Pada akhir tahun 2014 DPR RI juga telah meratifikasi AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Langkah pencegahan lainnya yang dilakukan DPR RI adalah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mempriotaskan anggaran untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta anggaran untuk merestorasi kawasan hutan dan lahan pasca bencana kebakaran hutan dan lahan, sehingga bencana serupa tidak berulang lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan adanya dorongan kuat dari DPR RI sehingga pada tahun 2017, Badan Restorasi Gambut telah disediakan dana hampir 1 triliun untuk dapat melaksanakan program-program strategis termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan hutan secara terpadu dan berkelanjutan.

Selain langkah pencegahan DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU seperti juga membentuk panitia kerja lingkungan hidup, melakukan kunjungan kerja dan sidak ke lokasi kebakaran penyebab kabut asap seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan lain-lain. Dari hasil kunjungan ke Kalimantan Tengah ditemukan bahwa ada 120 perusahaan perkebunan yang melanggar berbagai peraturan.

Intinya, Faisal Ridha menjelaskan bahwa payung hukum yang ada saat ini sudah cukup menjadi alat yang bisa digunakan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan untuk menjerat hukum bagi pelaku pembakaran, dan hal terpenting adalah Penegakan Hukum.

"Kerjasama semua pihak juga menjadi bahagian terpenting untuk melakukan langkah pencegahan termasuk mendorong masyarakat adat dalam melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan. Karena saya sangat yakin bahwa langkah yang paling efektif dan efesien untuk pencegahan risiko kebakaran hutan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dari masyarakat tradisional," demikian katanya melalui pers rilis ke redaksi LintasAtjeh.com, Selasa (29/11/2016).[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini