BANDA ACEH
- Ditolaknya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tim Azan ke
Maploda Aceh telah menuai berbagai reaksi dan tanggapan, baik pro maupun
kontra. Salah seorang tokoh muda Aceh Jaya Nasri Saputra lebih memilih pandangan
dalam melihat kasus tersebut secara konteks profesional.
Kepada
wartawan, Poen Che'k panggilan akrab dari Nasri Saputra, Jum’at (18/11/2016) kemarin,
mengatakan seharusnya pihak Kepolisian mestinya tidak menolak mentah begitu.
Karena
amanat Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
menyatakan:“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Apalagi
secara normatif, kata Nasri, tidak ada ketentuan yang mewajibkan si pelapor
untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana. Karena pada dasarnya
setelah laporan diterima oleh Polisi, maka akan dilakukan penyelidikan. Apabila
dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu
tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Yang
dimaksud Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah: “Serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".
Sementara
Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah: “Serangkaian, tindakan
penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Berdasarkan
pengertian penyelidikan dan penyidikan, lanjut Nasri, bahwa mencari bukti-bukti
terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun
pengadu.
"Apalagi
Tim Azan dalam mengajukan laporan, juga memberikan bukti-bukti terkait tindak
pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas. Hal ini
juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang
telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
“Terkait
dugaan pencemaran nama baik, dapat merujuk pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”), kita bukan ahli, pakar, atau konsultan hukum. Tapi kita
wajib membaca aturan hukum yang berlaku dinegara kita, supaya keadilan hukum
bisa sama-sama ditegakkan," ujarnya.
Mengacu
pada ketentuan di atas, menyerang nama baik orang agar maksudnya itu tersebar
di khalayak ramai atau di depan umum, maka bisa saja dia dikenakan dengan
tindak pidana pencemaran nama baik.
"Mestinya
laporan diterima dulu, dipelajari, diselidiki, dan disidik. Penolakan laporan
seperti itu jelas menjadi bukti ketidakprofesionalan Polisi dalam menerima dan
mengayomi setiap laporan yang masuk. Kalau seperti ini, nanti ketika ada suatu
kejadian, masyarakat dan para pihak jadi ragu-ragu untuk membuat laporan
kepolisi," pungkas Nasri.[Red]