
Acara dihadiri sejumlah 72
Panwaslih Tingkat Kecamatan se Kabupaten Aceh Timur, yang bertujuan untuk dapat
menampung dan meneruskan setiap laporan pelanggaran dalam tahapanpilkada di
Aceh Timur kepada pihak yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Acara dipimpin langsung
oleh Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal dan didampingi oleh seluruh Anggota
yang ada dikantor Panwaslih Kabupaten untuk mensukseskan acara tersebut.
Menurut Ketua Panwaslih
Aceh Timur, Zainal, kepada media ini mengatakan tujuan kita gelar ini untuk
memperdalam analisa kawan-kawan dilapangan dalam penanganan laporan tindak
pidana, baik yang bersifat umum atau perdata.
Karena aturan regulasi
kampanye ini ada dua, PKPU nomor 7 tahun 2015 PKPU nomor 12 tahun 2016, materi ini sangat komplek disitu, untuk
memperdalam aturan-aturan tersebut sehingga Panwaslih kecamatan itu tidak bias,
bekerja sesuai dengan aturan yang telah ada dalam PKPU tersebut.
"Sedangkan menyangkut
bila adanya Panwaslih Kecamatan yang terlibat dalam politik, atau mendukung
salah satu kandidat, ini akan kita Pergantian Antar Waktu (PAW),"
tegasnya.
"Kami harap kepada
seluruh masyarakat yang tergabung dalam tim sukses, bila ada pelanggaran atau
kejadian yang bersifat kriminal atau perdata, segera laporkan kepada kami yang
ada di kecamatan masing-masing dalam Kabupaten Aceh Timur," pinta
Zainal.[Mad]