
Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, Munif, SH, pada saat
menerima sejumlah pegiat LSM beserta wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh
Tamiang, di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).
Kajari asal Jombang, Jawa
Timur (Jatim) yang baru saja bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, menggantikan
Amir Syarifuddin, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kuala Simpang akan
segera mengeksekusi 'terpidana' mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Ir.
Irwansyah beserta Drs. M. Jakfar.
Kajari juga menjelaskan
putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada 'terpidana' Irwansyah
dan M. Jakfar selama 7 (tujuh) tahun. Serta diwajibkan membayar denda sebesar
Rp.200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.
"Mohon dimaklumi
bahwa saya baru tiga hari menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Terkait Irwansyah dan M. Jakfar akan segera kita dieksekusi," terang
Kajari Munif, SH.[Zf]