-->

MA Vonis Mantan Kadisperindagkop Tamiang 'Irwansyah' Tujuh Tahun Penjara Plus Denda 200 Juta

23 November, 2016, 17.34 WIB Last Updated 2016-11-23T11:02:16Z
ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembangunan pajak pagi Kuala Simpang yang bersumber dari dana APBN 2011, atas nama 'terpidana' mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang. Ir. Irwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. M. Jakfar, pada tanggal 24 Oktober 2016 kemarin. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, Munif, SH, pada saat menerima sejumlah pegiat LSM beserta wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).

Kajari asal Jombang, Jawa Timur (Jatim) yang baru saja bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, menggantikan Amir Syarifuddin, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kuala Simpang akan segera mengeksekusi 'terpidana' mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Ir. Irwansyah beserta Drs. M. Jakfar.

Kajari juga menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada 'terpidana' Irwansyah dan M. Jakfar selama 7 (tujuh) tahun. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.

"Mohon dimaklumi bahwa saya baru tiga hari menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Terkait Irwansyah dan M. Jakfar akan segera kita dieksekusi," terang Kajari Munif, SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini