ACEH
TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang telah
menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi
pembangunan pajak pagi Kuala Simpang yang bersumber dari dana APBN 2011, atas
nama 'terpidana' mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang. Ir. Irwansyah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. M.
Jakfar, pada tanggal 24 Oktober 2016 kemarin.
Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, Munif, SH, pada saat
menerima sejumlah pegiat LSM beserta wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh
Tamiang, di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).
Kajari asal Jombang, Jawa
Timur (Jatim) yang baru saja bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, menggantikan
Amir Syarifuddin, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kuala Simpang akan
segera mengeksekusi 'terpidana' mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Ir.
Irwansyah beserta Drs. M. Jakfar.
Kajari juga menjelaskan
putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada 'terpidana' Irwansyah
dan M. Jakfar selama 7 (tujuh) tahun. Serta diwajibkan membayar denda sebesar
Rp.200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.
"Mohon dimaklumi
bahwa saya baru tiga hari menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Terkait Irwansyah dan M. Jakfar akan segera kita dieksekusi," terang
Kajari Munif, SH.[Zf]