ACEH
SELATAN - Rapat Paripurna Khusus DPRK Aceh Selatan yang
digelar di Gedung Paripurna DPRK Aceh Selatan Jalan T.R Angkasa Kecamatan
Tapaktuan, Selasa (15/11/2016), membahas tentang persetujuan qanun dan penyusunan
perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan yang diatur dalam Rancangan Qanun
sesuai dengan fasilitas oleh Gubernur Aceh.
Hadir dalam rapat ini
antara lain Bupati Aceh Selatan H.T Sama Indra, SH, Sekretaris Daerah Aceh
Selatan, Assisten I Aceh Selatan, dan jajaran SKPK di lingkup Pemkab Aceh Selatan.
Adapun dari DPRK yang hadir sebanyak 23 orang dari 30 orang Anggota DPRK Aceh Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan H.T Zulhelmi didampingi Wakil
Ketua Syahril dan Mulyadi.
Adapun Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Aceh Selatan yang diatur dalam Rancangan Qanun sesuai dengan
Fasilitas oleh Gubernur Aceh dibacakan oleh Zamzami, ST, meliputi pertama, perangkat daerah Kabupaten Aceh
Selatan, penunjang urusan pemerintahan yaitu Sekda Aceh Selatan dengan Tipe A, Sekretariat
DPRK Aceh Selatan Tipe C, Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Tipe
A, BPPD Kabupaten Aceh Selatan dengan Tipe A, Badan Pengelolahan Keuangan
Daerah (BPKD) Aceh selatan dengan Tipe A, Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Aceh Selaran dengan Tipe B.
Kedua,
Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan pemerintah wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A,
Dinas Kesehatan dengan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan
Tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dengan Tipe A, dan Dinas Sosial dengan Tipe
B.
Selanjutnya ketiga, Perangkat Daerah Kabupaten Aceh
Selatan, urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu
Dinas Perbedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dengan
Tipe B, Dinas Pangan dengan Tipe C, Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, Dinas
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten dengan Tipe A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
dengan Tipe A, Dinas Perhubungan dengan Tipe B, Dinas Komunikasi, Informasi dan
Persandian dengan Tipe B, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kecil
Usaha Menengah dengan Tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dengan Tipe B, Dinas Kepora dengan Tipe B, Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan dengan Tipe B.
Keempat,
Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan Pemerintahan Pilihan yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Tipe B,
Dinas Pertanian dengan Tipe A, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan Tipe
B, n dDinas Pariwisata dengan Tipe C.
Kelima,
Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan pemerintahan wajib lainnya yang
bersifat keistimewaan dan kekhususan yaitu Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan
Dayah, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh
Kabupaten, Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah, dan Sekretariat Baitul Mal
Kabupaten.
Berikutnya, keenam, Perangkat daerah Kabupaten Aceh
Selatan lainnya yaitu Badan Penanggulan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik, Dinas Pertanahan Kabupaten, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
Kabupaten, Seluruh Camat Kecamatan 18 se-Kabupaten Aceh Selatan dengan Tipe A.
Dalam rapat tersebut juga
disampaikan Keputusan Pendapat Fraksi, dimana Fraksi Partai Aceh (PA) disampaikan
oleh Tgk. Adi Zulmawar dengan mengatakan beberapa poin yang intinya menerima
dan menyetujui Raqan tersebut untuk disahkan menjadi Qanun.
“Keputusan kami dari
Fraksi Partai Aceh menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan
tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan untuk
ditetapkan menjadi Qanun,” demikian disampaikan Tgk. Adi Zulmawar.
Sementara, Fraksi PKPI melalui
perwakilannya Masridha, ST, juga menerima dan menyetujui rancangan qanun
tersebut untuk disahkan menjadi qanun pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Aceh Selatan.
“Keputusan kami dari
Fraksi PKPI, menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan untuk
ditetapkan menjadi Qanun,” katanya.
Demikian juga Fraksi
Demokrat yang disampaikan oleh H. Ramly Ja'far, Fraksi Amanat Persatuan
Indonesia (API) yang disampaikan oleh M. Nasir Gani, SH, Fraksi Mandiri yang dibacakan
Rasmadi, A. Md, menerima dan menyetujui Raqan tersebut ditetapkan menjadi
Qanun.
Selanjutnya, Bupati Aceh
Selatan H. T. Sama Indra, SH, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para
Anggota DPRK Aceh Selatan atas kinerjanya selaku legislatif.
“Semua pengesahan dan persetujuan
kita terima karena dengan Qanun. Saya selaku kepala daerah akan menyesuaikan
kebijakan dalam Qanun Aceh,” demikian Bupati H. T Sama Indra, SH.[Red]