-->

Lima Fraksi DPRK Aceh Selatan Setujui Qanun Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

16 November, 2016, 00.15 WIB Last Updated 2016-11-15T17:17:29Z
ACEH SELATAN - Rapat Paripurna Khusus DPRK Aceh Selatan yang digelar di Gedung Paripurna DPRK Aceh Selatan Jalan T.R Angkasa Kecamatan Tapaktuan, Selasa (15/11/2016), membahas tentang persetujuan qanun dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan yang diatur dalam Rancangan Qanun sesuai dengan fasilitas oleh Gubernur Aceh.

Hadir dalam rapat ini antara lain Bupati Aceh Selatan H.T Sama Indra, SH, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Assisten I Aceh Selatan, dan jajaran SKPK di lingkup Pemkab Aceh Selatan. Adapun dari DPRK yang hadir sebanyak 23 orang dari 30 orang Anggota DPRK Aceh Selatan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan H.T Zulhelmi didampingi Wakil Ketua Syahril dan Mulyadi.

Adapun Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan yang diatur dalam Rancangan Qanun sesuai dengan Fasilitas oleh Gubernur Aceh dibacakan oleh Zamzami, ST, meliputi pertama, perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan, penunjang urusan pemerintahan yaitu Sekda Aceh Selatan dengan Tipe A, Sekretariat DPRK Aceh Selatan Tipe C, Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Tipe A, BPPD Kabupaten Aceh Selatan dengan Tipe A, Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh selatan dengan Tipe A, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selaran dengan Tipe B.

Kedua, Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A, Dinas Kesehatan dengan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dengan Tipe A, dan Dinas Sosial dengan Tipe B.

Selanjutnya ketiga, Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu Dinas Perbedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dengan Tipe B, Dinas Pangan dengan Tipe C, Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten dengan Tipe A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dengan Tipe A, Dinas Perhubungan dengan Tipe B, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian dengan Tipe B, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kecil Usaha Menengah dengan Tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe B, Dinas Kepora dengan Tipe B, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe B.

Keempat, Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan Pemerintahan Pilihan yaitu  Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Tipe B, Dinas Pertanian dengan Tipe A, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan Tipe B, n dDinas Pariwisata dengan Tipe C.

Kelima, Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, urusan pemerintahan wajib lainnya yang bersifat keistimewaan dan kekhususan yaitu Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten, Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah, dan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten.

Berikutnya, keenam, Perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan lainnya yaitu Badan Penanggulan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pertanahan Kabupaten, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten, Seluruh Camat Kecamatan 18 se-Kabupaten Aceh Selatan dengan Tipe A.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan Keputusan Pendapat Fraksi, dimana Fraksi Partai Aceh (PA) disampaikan oleh Tgk. Adi Zulmawar dengan mengatakan beberapa poin yang intinya menerima dan menyetujui Raqan tersebut untuk disahkan menjadi Qanun.

“Keputusan kami dari Fraksi Partai Aceh menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan untuk ditetapkan menjadi Qanun,” demikian disampaikan Tgk. Adi Zulmawar.

Sementara, Fraksi PKPI melalui perwakilannya Masridha, ST, juga menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut untuk disahkan menjadi qanun pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan.

“Keputusan kami dari Fraksi PKPI, menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan untuk ditetapkan menjadi Qanun,” katanya.

Demikian juga Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh H. Ramly Ja'far, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) yang disampaikan oleh M. Nasir Gani, SH, Fraksi Mandiri yang dibacakan Rasmadi, A. Md, menerima dan menyetujui Raqan tersebut ditetapkan menjadi Qanun.

Selanjutnya, Bupati Aceh Selatan H. T. Sama Indra, SH, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para Anggota DPRK Aceh Selatan atas kinerjanya selaku legislatif.

“Semua pengesahan dan persetujuan kita terima karena dengan Qanun. Saya selaku kepala daerah akan menyesuaikan kebijakan dalam Qanun Aceh,” demikian Bupati H. T Sama Indra, SH.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini