LANGSA –
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening, Sukri Asma, meminta institusi
terkait agar menertibkan alat peraga kampanye ilegal yang tersebar di lseluruh pelosok
Aceh, seperti pemasangan bendera partai tertentu di atas pohon, disepanjang
pembatas jembatan dan pohon bercat warna bendera partai. Hal tersebut
disampaikan Sukri kepada LintasAtjeh.com, Jumat (25/11/2016), di Langsa.
“Instansi terkait harus
bersikap dan menertibkan alat peraga ilegal seperti pohon kayu dicat warna
bendera partai, pembatas jembatan juga demikian, ini mohon menjadi perhatian
semua pihak termasuk aparat keamanan,” ujar Sukri.
Menurut dia, setiap
pasangan calon baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota
dan wakil walikota sudah disampaikan pemberitahuan tentang area pemasangan alat
peraga kampanye. Tapi, mengapa masih ada yang tidak patuh terhadap aturan. Hal
ini terjadi secara masif diseluruh Aceh, sehingga perlu ditindaklanjuti segera
agar tercipta Pilkada damai di propinsi paling ujung pulau Sumatera ini.
Sukri menguraikan, jika
merujuk pasal 20 ayat (3,4, dan 5) UU
Nomor 7 tahun 2015 tentang Pilkada bahwa lokasi alat peraga kampenye tidak
dipasang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Kemudian, pemasangan
alat peraga juga memperhatikan etika, estetika, keindahan dan kebersihan
disekitar lokasi.
“Jadi kalau dipohon ada
bendera, terus pohon dicat, pembatas jembatan dicat, ini tidak mencerminkan
pemahaman pasal 20 ayat 3,4 dan 5 UU No 7 tahun 2015. Perlu segera
ditertibkan,” sebut Sukri.
Kemudian, Sukri juga
menyoroti pemasangan alat peraga dan pendirian posko tim pemenangan calon
gubernur/wakil gubernur nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid dan walikota dan
wakil walikota Langsa nomor urut 4, Usman Abdullah-Marzuki Hamid yang diusung
Partai Aceh dipasang di lokasi tanah milik TNI AD di Desa Pondok Kemuning
Kecamatan Langsa Lama.
Sepertinya, lanjut Sukri,
tim pemenangan dimaksud tidak paham regulasi dan nyaris tak membaca aturan main
Pilkada sehingga apa yang dilakukan tim itu bisa merugikan calon yang didukung.
“Ini harus dicabut alat
peraga di Pondok Kemuning itu. Lahan milik TNI AD, milik negara harus steril
dari posko, baliho, spanduk maupun bendera partai politik. Bila dibiarkan
menjadi preseden buruk,” tandas Sukri Asma.[Sm]