JAKARTA -
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki meminta semua pihak yang berperkara
dalam proses pembangunan pabrik Semen Rembang, Jawa Tengah, nantinya mematuhi
hasil keputusan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang kini sedang diproses.
Teten memastikan bahwa
nantinya hasil keputusan KLHS bersifat obyektif, tidak ditunggangi kepentingan
dan tekanan, ilmiah dan sesuai data juga fakta. Teten juga menjamin bahwa tim
KLHS yang dibentuk terdiri dari para pakar lingkungan dan tata ruang yang
netral, sesuai keahliannya dan tidak berpihak.
"Hasil KLHS pasti
obyektif, timnya netral, tidak memiliki kepentingan apapun. Nanti apapun
keputusan KLHS tak boleh banyak digugat lagi. Tidak ada lagi tawar
menawar," ujar Teten, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2016).
Menurut dia, KLHS
merupakan studi kelayakan formal yang amat penting untuk Pemerintah Indonesia
menetapkan sikap soal polemik pabrik Semen Rembang. KLHS menjadi perlu sebab
juga menyinggung soal keberlanjutan pada polemik pembangunan pabrik Semen
Rembang.
Teten mengatakan, studi
KLHS akan dibuat mudah untuk dipahami supaya pemerintah dapat segera memutuskan
kebijakan pabrik Semen Rembang. Pada KLHS nantinya akan dipelajari dan dilihat
mengenai daya dukung dan tampung alam sekitar terkait kegiatan pabrik semen.
"Studi KLHS paling
lama dilakukan selama setahun, tapi bisa juga kurang. Makanya bagaimana
tergantung kerja yang dilaksanakan tim KLHS nantinya," Teten menuturkan.
Studi KLHS yang akan
dilakukan oleh para pakar lingkungan dan tata ruang, ucap Teten, mengenai aspek
ekologi, sosial serta ekonomi. Ketiganya akan benar-benar dipastikan saling
mendukung sehingga ada keputusan terukur yang nanti diambil pemerintah.
"Keputusannya nanti
menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah ya," ujar
Teten.
Teten juga mengungkapkan
bahwa KLHS memiliki kaitan erat dengan investasi industri. Hasil KLHS nantinya,
tutur dia, dapat memberikan kepastian kepada investor mengenai keberlanjutan
pabrik secara bisnis dan usaha ke depan.
Polemik pembangunan pabrik
Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung pada 5 Oktober lali mengabulkan
gugatan izin lingkungan yang disampaikan sekelompok orang. Sebelumnya, gugatan
yang didaftarkan ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.
Kabarnya, pabrik Semen
Rembang telah menyelesaikan proses pembangunan hingga 96 persen dan diharapkan
tahun 2017 bisa beroperasi. Pabrik Semen Rembang menelan biaya investasi Rp 4,5
triliun dan diperkirakan mampu berproduksi sampai 130 tahun.[Rls]