![]() |
IST |
LANGSA
- Keluarga
korban pelecehan seksual yang berdomisili di Desa Alue Teh, Kecamatan Bireum
Bayeun Kabupaten Aceh Timur mengharapkan keadilan atas penanganan kasus
tersebut. Hal tersebut disampaikan Lia Maryana yang merupakan ibu dari korban
pelecehan seksual saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gadjah Puteh, Sabtu (29/10/2016).
Kedatangan Keluarga korban
pelecehan seksual tersebut yang langsung diterima oleh Direktur Eksekutif Sayed
Zahirsyah menceritakan tentang kejadian tersebut hingga penahanan pelaku yang dibebaskan
bersyarat.
Peristiwa pelecehan
seksual yang dialami Bunga (nama samaran) yang baru berusia 7 tahun ini terjadi
pada bulan Mei 2016 yang lalu, Bunga merupakan anak pertama dari pasangan Nyono
(34) dan Lia Maryan (28). Sementara itu, pelaku kejahatan tersebut diduga dilakukan
oleh paman korban (adik kandung ayah korban) yang berinisial R (21).
Setelah mendengarkan
permasalahan tersebut, Sayed Zahirsyah yang akrab disapa Waled kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa turut
prihatin akan musibah yang dialami keluarga korban dan akan berupaya membantu memberi
pendampingan dalam penegakan hukum.
Gadjah puteh mengharapkan
agar aparat hukum melihat persoalan ini secara objektif tanpa ada intervensi
atau pengaruh dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan, oleh karena hal
ini menyangkut dengan nasib dan masa depan anak yg masih dibawah umur.
“Karena secara psikologi
anak tidak mungkin berbohong dan mengarang-ngarang mengatakan sesuatu yang
tidak pernah dialaminya,” jelas Waled.
“Kami berharap agar pihak
penyidik polres langsa dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi
korban dan keluarganya.” pungkasnya.[Sm]