ACEH
SINGKIL - Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan, SIK,
meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk
tidak menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi
kebenarannya di media sosial.
Sebab, apabila ada masyarakat yang ikut serta menjadi
penyebar berita yang mengirimkan kabar bohong (hoax) atau hanya sekadar iseng
mendistribusikan (forward) bisa dipidana.
Bahkan, kata dia,
ancamannya terhadap pelaku juga tidak main-main, dan bisa dikenakan pidana
penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Pelaku penyebar hoax terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik," sebut Muhammad Ridwan melalui siaran
pers yang diterima LintasAtjeh, Senin (21/11/2016).
Dijelaskannya, dalam pasal UU ITE itu, disebutkan setiap
orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda
maksimal Rp 1 miliar.
Mulai sekarang, lanjutnya,
masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menyebarkan pesan berantai lewat
perangkat elektronik. Saat ini SMS, maupun email, hoax yang berseliweran.
Perwira melati dua ini
menegaskan, bagi pelaku yang menyebarkan konten berita provokatif, disadari
atau tidak, turut terkena karena dianggap ikut mendistribusikan kabar bohong.
Untuk itu, apabila
masyarakat ada menerima pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di
forward. Dan segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, lanjutnya, pesan
hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum.
Setelah ada laporan
tentang berita hoax ini, tambahnya, dengan ada aduan masyarakat, kemudian
polisi baru dapat melakukan penyidikan dengan turut serta bekerja sama bersama
Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
"Tolong jangan
sembarangan memforward kabar yang belum tentu benar atau hoax dan Jangan asal
forward lagi, karena dapat memperkeruh suasana," ujarnya.[AS/JML]