-->

Kapolres Aceh Singkil : Penyebar Kabar Bohong Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

21 November, 2016, 12.55 WIB Last Updated 2016-11-21T05:55:40Z
ACEH SINGKIL - Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan, SIK, meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk tidak menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya di media sosial.

Sebab, apabila  ada masyarakat yang ikut serta menjadi penyebar berita yang mengirimkan kabar bohong (hoax) atau hanya sekadar iseng mendistribusikan (forward) bisa dipidana.

Bahkan, kata dia, ancamannya terhadap pelaku juga tidak main-main, dan bisa dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Pelaku penyebar hoax  terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebut Muhammad Ridwan melalui siaran pers yang diterima LintasAtjeh, Senin (21/11/2016).

Dijelaskannya,  dalam pasal UU ITE itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Mulai sekarang, lanjutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Saat ini SMS, maupun email, hoax yang berseliweran.

Perwira melati dua ini menegaskan, bagi pelaku yang menyebarkan konten berita provokatif, disadari atau tidak, turut terkena karena dianggap ikut mendistribusikan kabar bohong.

Untuk itu, apabila masyarakat ada menerima pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di forward. Dan segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, lanjutnya, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum.

Setelah ada laporan tentang berita hoax ini, tambahnya, dengan ada aduan masyarakat, kemudian polisi baru dapat melakukan penyidikan dengan turut serta bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

"Tolong jangan sembarangan memforward kabar yang belum tentu benar atau hoax dan Jangan asal forward lagi, karena dapat memperkeruh suasana," ujarnya.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini