
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaima, Selasa (15/11/2016) mengatakan masing-masing Paslon hanya memiliki satu kesempatan untuk menggelar orasi politik di lokasi yang telah ditentukan yaitu di Lapangan Bolakaki Dewantara, Syamtalira Bayu, Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye.
Namun kata dia, berdasarkan peraturan KPU, masing-masing Paslon masih dapat melakukan pertemuan atau tatap muka dengan pendukungnya dalam jumlah terbatas.
Dia menambahkan, sesuai peraturan KPU setiap paslon juga wajib menyerahkan nama juru kampanye ke KPU kabupaten/kota.[Pin]