ACEH
TAMIANG - Setelah lima bulan dicopotnya Ir. Junaidi dari
jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, karena (pengakuan
Junaidi_red) tidak patuh perintah isteri Hamdan Sati (Iris Atika) terkait
pengerjaan proyek rehab Pendopo Bupati Aceh Tamiang, bersumber anggaran APBK
Tahun 2013, senilai Rp.2.604.000.000. (dua milyar enam ratus empat juta
rupiah), diduga kuat beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tepat pada
tanggal 25 Februari 2016, H. Hamdan Sati, ST, selaku Bupati Aceh Tamiang saat
itu, kembali melantik Kepala Dinas PU Aceh Tamiang yang baru, bernama Ir.
Irwansyah.
Data yang dihimpun
LintasAtjeh.com, saat dilantik oleh Hamdan Sati menjadi Kepala Dinas PU Aceh
Tamiang, Ir. Irwansyah yang akrab disapa Wan Kumis, sedang tersangkut kasus
penyimpangan dana pada proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, yang
anggarannya bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2011, dengan nilai
kontrak mendekati angka Rp.7 miliar.
Irwansyah selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Kuala Simpang
(Kadisperindagkop Aceh Tamiang), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. M.
Jakfar, bersama-sama dengan Site Manager PT Gunakarya Nusantara, Suryadi selaku
rekanan proyek, Muhammad Januar Rahman, ST, selaku Supervisi Engineer CV Mitra
Karya Consultan, T. Darwis Djafar selaku pelaksana proyek dengan menggunakan PT
Gunakarya Nusantara dan T M Iqbal selaku Kepala Perwakilan PT Gunakarya
Nusantara di Aceh, pernah duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Berdasarkan hasil audit
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, proyek revitalisasi
Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, terbukti bahwa pengerjaannya tidak
selesai 100 persen. Namun progres/kemajuan pekerjaan sengaja direkayasa dengan
menandatangani surat-surat/dokumen/berita acara, kemudian selaku KPA, Irwansyah
melakukan pembayaran 100 persen, sesuai dokumen diterima dari kelima terdakwa
berdasarkan peran mereka masing-masing.
Irwansyah terindikasi
telah melakukan persekongkolan kejahatan sehingga mengakibatkan kerugian
keuangan negara mencapai angka Rp.2.374.440.892,90. Atas dugaan kejahatan yang
telah diperbuatnya, saat digelarnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Irwansyah dan M Jakfar mendapat tuntutan hukuman
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda
sebesar Rp.300 Juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Namun, pada tanggal 16
April 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda
Aceh, yang diketuai oleh Ainal Mardhiah, SH, didampingi hakim anggota Saiful
Has’ari, SH, dan Hamidi Djamil, SH, memvonis bebas terdakwa, Irwansyah dan M
Jakfar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang, melakukan langkah
hukum selanjutnya, yakni upaya pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Dan akhirnya, pada tanggal
24 Oktober 2016 kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang telah
menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi
pembangunan pajak pagi Kuala Simpang atas nama 'terpidana' Irwansyah dan M
Jakfar, dengan vonis selama 7 (tujuh) tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp
200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Kepada LintasAtjeh.com, di
ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kuala Simpang, Munif, SH, telah berjanji bahwa pihak Kejari Kuala Simpang akan
segera mengeksekusi Irwansyah dan M Jakfar.[Zf]