-->

Edarkan 15 kg Sabu, Pegawai PTPN 1 Aceh Terancam Hukuman Mati

08 November, 2016, 11.49 WIB Last Updated 2016-11-08T04:52:18Z
IST
MEDAN - Pegawai PTPN 1 Aceh berinisial TS (22) dan rekannya RS (21) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena membawa sembilan kilogram sabu di dalam kemasan teh China.

TS dan RS yang merupakan jaringan peredaran narkoba internasional ini dibekuk petugas di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Mereka membawa sabu tersebut ke Kota Medan dari pelabuhan tikus di Provinsi Aceh.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan lalu menangkap tersangka RS serta TS di salah satu rumah keluarga tersangka di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang baru mereka kenal di Aceh berinisial NR. Pria Aceh tersebut memberikan upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya.

“Selain mengamankan sembilan kilogram sabu-sabu petugas kepolisian juga mengamankan empat orang tersangka yang memiliki 13 kilogram daun ganja asal Aceh,” kata Kombes Mardiaz, Selasa (8/11/2016).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pembawa sabu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini