LANGSA
- Terkait
aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Langsa, Selasa (29/11/2016), di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)
Langsa, Direktur RSUD Langsa membantah tudingan tersebut.
Hal ini disampaikan dr.
Syarbaini, Mkes, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selulernya,
Selasa (29/11/2016).
Syarbini mengatakan bahwa
seharusnya rekan-rekan yang melakukan demo terlebih dahulu membicarakan ke
pihak manajemen jangan sampai keluar.
"Seharusnya
disampaikan ke pihak manajen dulu persoalannya jangan sampai keluar," ujar
Syarbaini.
Terkait tudingan arogansi,
suka memberikan surat peringatan (SP), tidak mengutamakan tenaga kontrak yang
lama, pembayaran jasa remunasi dan lainnya, ianya membatah secara keras tidak
benar semua tudingan tersebut.
"Itu semua tudingan
terhadap saya tidak benar boleh dibuktikan, saya himbau bagi teman-teman semua
sekiranya dapat duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut kepada saya dan
berharap semua persoalan pasti ada solusinya," imbuh Syarbaini.
Sementara itu, bantahan
dari Direktur RSUD Langsa mendapat tanggapan dari salah seorang pegawai RSUD
yang tidak ingin disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com.
Ia mengatakan bahwa,
kemarin sore, Senin 28 November 2016, Direktur RSUD Langsa meminta seluruh
perawatan yang bekerja di RSUD Langsa untuk mendukung beliau dan memaksa
memberikan tandatangan mereka sebagai bukti dukungan, jika tidak memberikan
tandatangan maka akan diberikan sangsi tegas.
"Mana boleh
ancam-ancam orang demo, yang ancam demo bisa kena undang-undang tentang hak
warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan memang dilindungi
oleh konstitusi dalam Pasal 28E UUD 1945," terangnya.
"Lebih jauh mengenai
mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,"
tandasnya.[Sm]