-->

Diduga Curang, Kontraktor akan Laporkan Panitia Lelang Simeulue ke Polda Aceh

25 November, 2016, 09.35 WIB Last Updated 2016-11-26T03:20:28Z
SIMEULUE - Diduga curangi dokumen dan terindikasi melakukan praktek KKN, CV. Radhar Aceh akan seret Unit ULP serta Pokja Pelelangan Proyek Kabupaten Simeulue ke jalur hukum .

Hal ini terjadi dalam pelelangan pekerjaan pengadaan water phum senilai Rp.1,5 milyar milik Dinas BPBD Simeulue di unit ULP dan Pokja Kabupaten Simeulue yang dipanitiai oleh Charles, Kelana dan Syafii pada Agustus2016 lalu.

Sebagai korban, pihak perusahaan kontruksi CV. Radhar Aceh menjelaskan kepada LintasAtjeh.com, Kamis siang (24/11/2016), via telepon selular terkait tindakan yang merugikan tersebut. 

"CV Radhar Aceh dapat nomor urut 1 dalam lelang water phum tersebut, sedangkan CV. Nanda Lestari itu nomor urut 4. Nah, ketika pengumuman lelang yang menang adalah CV. Nanda Lestari. Panitia lelang beralasan bahwa dokumen kami tidak asli dan meminta dokumen-dokumen lain yang tidak masuk akal di luar aturan lelang," ungkap Komandaka mewakili Radhar Aceh.

"Rencana lapor ke polisi. Kami akan laporkan masalah ini ke Polda Aceh pada Jum'at esok (25/11/2016). Dengan harapan pihak Kepolisian dapat menuntaskan masalah ini, kami juga telah meminta bantuan kepada Mitrapol di Simeulue dan Banda Aceh untuk menginvestigasi masalah ini agar hal-hal yang merugikan seperti ini tidak terjadi lagi kepada perusahaan lainnya," tandas Komandaka.

Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Aceh ini juga ditembuskan kepada BPK-RI, KPK-RI, Kajari Aceh, Inspektorat Aceh dan Simeulue, BPBD dan Pokja ULP Simeulue serta kepada Media Center Mitra Polri di Jakarta.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini