IST |
BANDA ACEH
- Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengungkapkan kampanye hitam
seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan
bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) seperti yang diatur
dalam Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2016.
“Gakkumdu
(Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) harus merespons cepat setiap
laporan/pengaduan. Sejalan juga dengan Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau
Walikota/Wakil Walikota, Pasal pasal 66 dan pasal 70. Di kuatkan lagi pada UU
No 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat 2,”
demikian kata Aryos Nivada kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (19/11/2016), melalui
siaran persnya.
Penulis
Buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh, juga mengatakan bahwa Gakkumdu meliputi
Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan di pelaksanaan Pilkada serentak Aceh tahun
2017 harus bekerja secara serius menindaklanjuti setiap kasus yang masuk.
Khusus bagi Panwaslih harus lebih pro aktif jangan berdiam diri. Intinya harus
menjemput bola setiap ada kasus di lapangan yang terjadi. Jangan terkesan
mandul keberadaan dari Gakkumdu. Masyarakat Aceh sangat memerlukan bukti
kinerja bagus.
“Saya
menyarankan agar terhimpun kasus-kasus yang terjadi di lapangan seluruh Aceh,
maka sangat dibutuhkan satu sistem pelaporan yang cepat posko pengaduan, sms
center, akun resmi pengaduan dari Panwaslih untuk memudahkan masyarakat melapor
pelanggaran di lapangan,” terang Aryos.
Terkait
dengan penolakan pelaporan dari Tim AZAN oleh Polda Aceh atas kasus pencemaran
nama baik yang dilakukan salah satu kader (pimpinan) partai politik. Menurut
saya, Polisi tidak bisa menolak jika ada laporan yang langsung masuk, tanpa
melalui Gakkumdu. Kalau pun tetap harus diarahkan ke Panwaslih, bagusnya laporan
tetap harus diterima. Dasarnya semua laporan yang masuk dijadikan bukti awal
adanya suatu tindak pidana.
“Yang
menjadi pertanyaan adalah, kenapa Polisi yang bertugas di Polda tidak memahami
hal itu. Bukannya sudah banyak UU dan peraturan yang mengatur dalam penanganan
proses pelaporan terkait kejadian pelanggaran Pilkada,” pungkas Peneliti
Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada.[Rls]