-->

Aryos Nivada Sarankan Sistem Pelaporan Cepat Pelanggaran Pilkada

20 November, 2016, 00.06 WIB Last Updated 2016-11-19T17:06:27Z

IST
BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengungkapkan kampanye hitam seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2016.

“Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) harus merespons cepat setiap laporan/pengaduan. Sejalan juga dengan Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota, Pasal pasal 66 dan pasal 70. Di kuatkan lagi pada UU No 10 tahun 2016,  Pasal 187 ayat 2,” demikian kata Aryos Nivada kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (19/11/2016), melalui siaran persnya.

Penulis Buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh, juga mengatakan bahwa Gakkumdu meliputi Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan di pelaksanaan Pilkada serentak Aceh tahun 2017 harus bekerja secara serius menindaklanjuti setiap kasus yang masuk. Khusus bagi Panwaslih harus lebih pro aktif jangan berdiam diri. Intinya harus menjemput bola setiap ada kasus di lapangan yang terjadi. Jangan terkesan mandul keberadaan dari Gakkumdu. Masyarakat Aceh sangat memerlukan bukti kinerja bagus.

“Saya menyarankan agar terhimpun kasus-kasus yang terjadi di lapangan seluruh Aceh, maka sangat dibutuhkan satu sistem pelaporan yang cepat posko pengaduan, sms center, akun resmi pengaduan dari Panwaslih untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran di lapangan,” terang Aryos.

Terkait dengan penolakan pelaporan dari Tim AZAN oleh Polda Aceh atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu kader (pimpinan) partai politik. Menurut saya, Polisi tidak bisa menolak jika ada laporan yang langsung masuk, tanpa melalui Gakkumdu. Kalau pun tetap harus diarahkan ke Panwaslih, bagusnya laporan tetap harus diterima. Dasarnya semua laporan yang masuk dijadikan bukti awal adanya suatu tindak pidana.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa Polisi yang bertugas di Polda tidak memahami hal itu. Bukannya sudah banyak UU dan peraturan yang mengatur dalam penanganan proses pelaporan terkait kejadian pelanggaran Pilkada,” pungkas Peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini