ACEH TAMIANG -
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (Mendagri).
Selain
itu, Instruksi Mendagri Nomor: 061/2911/SJ Tahun 2016, tentang Tindak Lanjut PP
Nomor: 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah pada Diktum KELIMA dengan
menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural pada Perangkat Daerah
dilaksanakan setelah ditetapkan Perda tentang Perangkat Daerah berdasarkan PP
Nomor: 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang
kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Berpedoman
pada ketentuan tersebut, maka patut diduga bahwa pelaksanaan mutasi sejumlah
pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yang
dilantik oleh sang petahana Hamdan Sati,
pada Jum'at (14/10/2016) kemarin, telah terjadi pelanggaran ketentuan pemilu.
Hal
ini disampaikan oleh seorang warga Aceh Tamiang, Sayed Zainal M, SH, kepada
LintasAtjeh.com, setelah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh petahana,
Hamdan Sati ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh
Tamiang, Jum'at (28/10/2016).
"Saya
baru saja membuat laporan secara tertulis ke Panwaslih Aceh Tamiang terkait
dugaan terjadinya tindak pidana pemilu oleh petahana, Hamdan Sati pada
pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang. Surat laporan saya bernomor: 01/L-P/10/2016, tertanggal
28 Oktober 2016, diterima oleh Zulfahar Faisal, SE," terang Sayed Zainal.
Dia
juga menerangkan bahwa laporan tertulis tentang dugaan terjadinya tindak pidana
pemilu oleh petahana, ditembuskan ke sejumlah lembaga atau instansi,
diantaranya ke KIP Aceh Tamiang, KIP Propinsi Aceh, Polres Aceh Tamiang, DPRK
Aceh Tamiang, Plt Bupati Aceh Tamiang, Plt Gubernur Aceh, Komisi Aparatur Sipil
Negara di Jakarta serta ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurutnya,
pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III yang dilantik oleh sang
petahana Hamdan Sati, pada Jum'at
(14/10/2016) kemarin, terdapat kejanggalan,
penyimpangan dan berpotensi melanggar
peraturan serta terindikasi melakukan penyalah gunaan wewenang sebagai
mengemban amanah pada jabatan bupati.
Buktinya,
jelas Sayed, pada rapat pertimbangan yang diselenggarakan pihak Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Tamiang, yang diketuai
oleh sekda Ir. Razuardi, MT, tertanggal 11 Oktober 2016 kemarin terkesan
abal-abal.
Pasalnya,
Sekretaris Baperjakat Aceh Tamiang tidak hadir, dan Asisten Administrasi Umum,
Amiruddin AR,SE, yang saat itu sedang dinas luar (DL) diduga tidak mengikuti
rapat, namun pada berita acara tertera tanda tangan Amiruddin AR, yang
dilakukan pada waktu berikutnya.
Pertimbangan
dari Baperjakat Aceh Tamiang dibuat tanpa ada disertakan alasan dan
pertimbangan teknis yang jelas. Uniknya lagi Bupati Hamdan Sati lebih awal mengajukan
permohonan mutasi ke Mendagri, yakni tanggal 16 September 2016, sedangkan rapat
pertimbangan dari Tim Baperjakat baru dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober
2016.
Surat
persetujuan mutasi dari Mendagri yang bernomor: 820/3541/SJ, tertanggal 21
September 2016, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, seharusnya turut terbit
surat dari selanjutnya dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Tamiang, namun
surat tersebut belum ditemukan.
“Patut
dicurigai bahwa mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Hamdan Sati, pada
tanggal 14 Oktober 2016 kemarin dilakukan tanpa mempertimbangkan masa jabatan
prestasi, dan tanpa alasan verifikasi yang jelas dari Baperjakat, sehingga
Hamdan Sati yang saat itu sebagai bupati dengan mudah menggunakan kewenangannya
dengan cara melanggar peraturan dan perundang-undangan," ungkap Sayed
Zainal.
Atas
dasar itu, Sayed Zainal berharap kepada Panwaslih Aceh Tamiang agar segera
memanggil Hamdan Sati sebagai pasangan calon nomor urut 2 (dua) untuk
menjelaskan, mengklarifikasi serta menyampaikan dasar-dasar hukum terkait
tahapan mutasi, termasuk mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Memanggil
Ketua Tim Baperjakat Aceh Tamiang, Ir. Razuardi, MT, dan mantan Kepala BKPP,
serta unsur Baperjakat lainnya untuk menjelaskan dasar-dasar peraturan yang
digunakan Bupati Aceh Tamiang dalam melakukan mutasi 14 Oktober 2016 kemarin.
Memanggil
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dimutasi oleh Bupati Aceh Tamiang,
sesuai dengan nama-nama yang tertera dalam SK Mutasi, BKPP, 821.22/12/2016, dan
BKPP 821.23/13/2016, tertanggal 13 Oktober 2016.
"Apabila
perlu, panggil juga pihak-pihak lainnya yang
berkaitan dengan keahlian dibidang kepegawaian untuk sebagai saksi ahli
di bidang pemerintahan. Jangan kita biarkan virus pembodohan terus tumbuh dan
berkembang di Kabupaten Aceh Tamiang," demikian tegas Sayed Zainal M, SH.[Zf]