-->

Warga Tamiang Laporkan Petahana ke Panwaslih, Ada Apa?

28 Oktober, 2016, 19.58 WIB Last Updated 2016-10-28T13:08:35Z
ACEH TAMIANG - Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (Mendagri).

Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor: 061/2911/SJ Tahun 2016, tentang Tindak Lanjut PP Nomor: 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah pada Diktum KELIMA dengan menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkan Perda tentang Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor: 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka patut diduga bahwa pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yang dilantik oleh sang petahana  Hamdan Sati, pada Jum'at (14/10/2016) kemarin, telah terjadi pelanggaran ketentuan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh seorang warga Aceh Tamiang, Sayed Zainal M, SH, kepada LintasAtjeh.com, setelah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh petahana, Hamdan Sati ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (28/10/2016).

"Saya baru saja membuat laporan secara tertulis ke Panwaslih Aceh Tamiang terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemilu oleh petahana, Hamdan Sati pada pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Surat laporan saya bernomor: 01/L-P/10/2016, tertanggal 28 Oktober 2016, diterima oleh Zulfahar Faisal, SE," terang Sayed Zainal.

Dia juga menerangkan bahwa laporan tertulis tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemilu oleh petahana, ditembuskan ke sejumlah lembaga atau instansi, diantaranya ke KIP Aceh Tamiang, KIP Propinsi Aceh, Polres Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang, Plt Bupati Aceh Tamiang, Plt Gubernur Aceh, Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta serta ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurutnya, pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III yang dilantik oleh sang petahana  Hamdan Sati, pada Jum'at (14/10/2016) kemarin, terdapat kejanggalan,  penyimpangan dan berpotensi melanggar  peraturan serta terindikasi melakukan penyalah gunaan wewenang sebagai mengemban amanah pada jabatan bupati.

Buktinya, jelas Sayed, pada rapat pertimbangan yang diselenggarakan pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aceh Tamiang, yang diketuai oleh sekda Ir. Razuardi, MT, tertanggal 11 Oktober 2016 kemarin terkesan abal-abal.

Pasalnya, Sekretaris Baperjakat Aceh Tamiang tidak hadir, dan Asisten Administrasi Umum, Amiruddin AR,SE, yang saat itu sedang dinas luar (DL) diduga tidak mengikuti rapat, namun pada berita acara tertera tanda tangan Amiruddin AR, yang dilakukan pada waktu berikutnya.

Pertimbangan dari Baperjakat Aceh Tamiang dibuat tanpa ada disertakan alasan dan pertimbangan teknis yang jelas. Uniknya lagi Bupati Hamdan Sati lebih awal mengajukan permohonan mutasi ke Mendagri, yakni tanggal 16 September 2016, sedangkan rapat pertimbangan dari Tim Baperjakat baru dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2016.

Surat persetujuan mutasi dari Mendagri yang bernomor: 820/3541/SJ, tertanggal 21 September 2016, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, seharusnya turut terbit surat dari selanjutnya dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Tamiang, namun surat tersebut belum ditemukan.

“Patut dicurigai bahwa mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Hamdan Sati, pada tanggal 14 Oktober 2016 kemarin dilakukan tanpa mempertimbangkan masa jabatan prestasi, dan tanpa alasan verifikasi yang jelas dari Baperjakat, sehingga Hamdan Sati yang saat itu sebagai bupati dengan mudah menggunakan kewenangannya dengan cara melanggar peraturan dan perundang-undangan," ungkap Sayed Zainal.

Atas dasar itu, Sayed Zainal berharap kepada Panwaslih Aceh Tamiang agar segera memanggil Hamdan Sati sebagai pasangan calon nomor urut 2 (dua) untuk menjelaskan, mengklarifikasi serta menyampaikan dasar-dasar hukum terkait tahapan mutasi, termasuk mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Memanggil Ketua Tim Baperjakat Aceh Tamiang, Ir. Razuardi, MT, dan mantan Kepala BKPP, serta unsur Baperjakat lainnya untuk menjelaskan dasar-dasar peraturan yang digunakan Bupati Aceh Tamiang dalam melakukan mutasi 14 Oktober 2016 kemarin.

Memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dimutasi oleh Bupati Aceh Tamiang, sesuai dengan nama-nama yang tertera dalam SK Mutasi, BKPP, 821.22/12/2016, dan BKPP 821.23/13/2016, tertanggal 13 Oktober 2016.

"Apabila perlu, panggil juga pihak-pihak lainnya yang  berkaitan dengan keahlian dibidang kepegawaian untuk sebagai saksi ahli di bidang pemerintahan. Jangan kita biarkan virus pembodohan terus tumbuh dan berkembang di Kabupaten Aceh Tamiang," demikian tegas Sayed Zainal M, SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini