![]() |
IST |
ACEH
TIMUR - Penegakan hukum terpadu atau disebut gakkumdu belum
terbentuk di Aceh Timur, sedangkan tahapan pilkada sudah berjalan. Padahal
rapat pembentukan Sentral Gakkumdu telah dibuat pada tanggal 21 Oktober 2016,
yang dibentuk di Kantor Panwaslih Aceh Timur yang difasilitasi oleh Kesbangpol
Aceh Timur.
Gakkumdu merupakan
gabungan dari tiga instansi yaitu Panwaslu, Kejaksaan serta Kepolisian yang
akan memproses semua pelanggaran tentang tahapan Pilkada 2017-2022, dan akan
dikeluarkan SK oleh Bupati Aceh Timur.
Menurut Ketua Panwaslih
Aceh Timur Zainal, dirinya membenarkan adanya rapat pembentukan gakkumdu pada
tanggal 21 Oktober 2016, yang dibentuk di Kantor Panwaslih Aceh Timur.
Sedangkan kegiatan difasilitasi oleh Kesbangpol Aceh Timur, kini pihak kami dan
kepolisian serta kejaksaan sudah mengirimkan nama-nama ke Kesbangpol.
“Kami lagi menunggu SK
ini, agar kami bisa menjalankan tugas. Bila ada laporan pelanggaran tahapan pilkada
bisa kami kirim ke pihak Kepolisian. Namun karena SK belum keluar sampai
sekarang, ini akan mandek bila ada laporan. Karena kami lagi menunggu anggaran
yang dikatakan ada di Kesbangpol,” kata Ketua Panwaslih Aceh Timur.
Seharusnya, lanjut Zainal,
gakkumdu itu dari dulu sampai sekarang pembentukannya dibawah Panwaslu. Tapi
kalau sekarang setelah keluarnya UU baru sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada, maka gakkumdu dibawah Panwaslu atau Panwaslih kabupaten/kota
di Indonesia.
“Tetapi 10 tahun terakhir
ini, di Aceh Timur satu-satunya gakkumdu yang dikelola di Kesbangpol,"
terang Zainal kepada LintasAtjeh.com, Minggu (30/10/2016).
Masing-masing instansi
juga sudah mengirim nama-nama anggota yang tergabung dalam gakkumdu ke
Kesbangpol Aceh Timur untuk di SK kan. “Ketika sudah dibentuk sampai saat ini
belum dikeluarkan SK, sehingga akan menjadi kendala untuk proses hukum pilkada
di Aceh Timur, bila terus dibiarkan waktu berlarut-larut,” tandas Zainal.
Sementara Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, MHum, kepada media ini melalui telepon
selularnya mengatakan ketiga instansi ini telah mengirimkan nama-nama anggota
yang tergabung dalam gakkumdu. Dari Polres mengirimkan 6 nama ke Kesbangpol.
“Seharusnya gakkumdu ini
lebih awal dibentuk, bila ada pelanggaran semasa tahapan pilkada ini dapat
diproses sebagaimana mestinya," ujar AKBP Rudi Purwanto.
Hal senada juga
disampaikan Kepala Kesbangpol Aceh Timur, M. Amin, SH, kepada media ini, bahwa nama-nama
yang sudah dikirimkan ke Kesbangpol akan dikirimkan ke Panwaslih Aceh Timur.
“Memang selama ini gakkumdu
kita yang kelola 10 tahun yang lalu, namun karena aturan pilkada kali sudah
berubah aturannya sehingga ini harus dikelola oleh Panwaslih Aceh Timur,”
terang M. Amin.
“Ini bukan karena
keterkaitan anggaran, tapi memang aturannya seperti itu. Sekedar info, Sekda
juga sudah berbicara langsung dengan Ketua Panwaslih Aceh Timur," pungkas
M. Amin.[Mad]