-->

Tokoh Muda Aceh Jaya Sesalkan Sikap Gubernur Aceh

11 Oktober, 2016, 22.41 WIB Last Updated 2016-10-11T15:46:07Z
BANDA ACEH - Tokoh Muda Aceh Jaya menyayangkan sikap Pemerintah Aceh dalam hali ini Gubernur Aceh, yang menolak mentah-mentah dua qanun yang telah disahkan anggota DPRA dalam sidang paripurna 7 September 2016.

Menurutnya, penolakan tersebut tidak mendasar dan tidak logis, apalagi yang ditolak termasuk Perubahan qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Waki Kota yang seharusnya sudah menjadi prodak hukum yang sah bersifat final dan mengikat karena kebutuhan yang sangat mendesak.

“Jika alasan penolakan Gubernur Zaini karena anggota dewan dinilai tidak akomodatif dan tidak komit dengan apa yang telah diusulkan tim eksekutif dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama, seharusnya kedua belah pihak harus duduk bersama lagi guna mengevaluasi kembali sehingga melahirkan sebuah solusi yang bermartabat yang tidak merugikan hak publik serta tidak terkesan merampas dan mengorbankan hak kontitusi dengan cara penolakan mentah seperti itu,” ujar Nasri Saputra kepada LintasAtjeh.com melalui siaran persnya, Selasa (11/10/2016).

Katanya, saya melihat pemerintahan Aceh sekarang seperti sudah tidak bermartabat. Semakin hari tata kelola pemerintahan semakin ‘jawai’, kemarin diajukan, dibahas, dan didesak untuk diparipurnakan, setelah diparipurnakan malah ditolak mentah-mentah.

“Kan aneh seperti ini. Terkait Qanun pilkada yang telah disahkan DPRA tidak menindaklanjuti putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang telah mengabulkan permohonan judicial reveiew sebagian isi Pasal 67 ayat (2) huruf g oleh salah seorang calon gubernur Aceh yang pernah dipidana, kan masih bisa dievaluasi kembali," ujar Nasri yang juga Balon Bupati Aceh Jaya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini