BANDA
ACEH
- Tokoh Muda Aceh Jaya menyayangkan sikap Pemerintah Aceh dalam hali ini
Gubernur Aceh, yang menolak mentah-mentah dua qanun yang telah disahkan anggota
DPRA dalam sidang paripurna 7 September 2016.
Menurutnya, penolakan
tersebut tidak mendasar dan tidak logis, apalagi yang ditolak termasuk
Perubahan qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Waki Kota yang seharusnya sudah menjadi
prodak hukum yang sah bersifat final dan mengikat karena kebutuhan yang sangat
mendesak.
“Jika alasan penolakan
Gubernur Zaini karena anggota dewan dinilai tidak akomodatif dan tidak komit
dengan apa yang telah diusulkan tim eksekutif dan disepakati dalam pembahasan
tingkat pertama, seharusnya kedua belah pihak harus duduk bersama lagi guna
mengevaluasi kembali sehingga melahirkan sebuah solusi yang bermartabat yang
tidak merugikan hak publik serta tidak terkesan merampas dan mengorbankan hak
kontitusi dengan cara penolakan mentah seperti itu,” ujar Nasri Saputra kepada
LintasAtjeh.com melalui siaran persnya, Selasa (11/10/2016).
Katanya, saya melihat
pemerintahan Aceh sekarang seperti sudah tidak bermartabat. Semakin hari tata
kelola pemerintahan semakin ‘jawai’, kemarin diajukan, dibahas, dan didesak
untuk diparipurnakan, setelah diparipurnakan malah ditolak mentah-mentah.
“Kan aneh seperti ini.
Terkait Qanun pilkada yang telah disahkan DPRA tidak menindaklanjuti putusan MK
Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang telah mengabulkan permohonan judicial reveiew
sebagian isi Pasal 67 ayat (2) huruf g oleh salah seorang calon gubernur Aceh
yang pernah dipidana, kan masih bisa dievaluasi kembali," ujar Nasri yang
juga Balon Bupati Aceh Jaya.[Rls]