-->

Tidak Masuk Logika, KIP Beri Masa Verifikasi Factual Enam Hari

21 Oktober, 2016, 12.27 WIB Last Updated 2016-10-21T05:27:46Z
BANDA ACEH - Implementasi UU Pilkada pertama di Provinsi Aceh banyak menuai masalah, kandidat independen terancam gagal ikut pilkada. Ada banyak masalah yang jadi temuan di lapangan dalam proses verifikasi factual yang kedua.

“Terkait perubahan cara verifikasi yang disampaikan oleh KIP Aceh secara dadakan kepada pasangan calon, kurang dari 5 hari sebelum verifikasi dilakukan dan pemberitahuan yang dadakan juga menyulitkan pasangan calon untuk membangun komunikasi dengan pendukung yang berjumlah ribuan orang," demikian kata Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) Banda Aceh Prof. Adjunct. Marniati, SE, M.Kes, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (21/10/2016).

Menurutnya, KIP menetapkan peraturan bahwa setiap pasangan calon harus mengumpulkan masa dalam proses verifikasi sebanyak KTP dukungan 12.741 KTP dalam waktu 6 hari saja.

“KIP aturannya itu tidak masuk akal,'' ungkap paslon Walikota Banda Aceh jalur independen.

Lanjut dia, beberapa kesulitan lainnya yang dihadapi selama di lapangan oleh tim pada verifikasi hari pertama yang  ditetapkan KIP tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi tim paslon tidak dapat melakukan proses verifikasi pertemuan dengan masyarakat dikarenakan PPS belum menerima data dari KIP sehingga proses verifikasi terbuang satu hari.

“Bahkan pada hari kedua banyak PPS yang masih belum melayani karena butuh waktu memeriksa data yang di terima dari KIP. Belum lagi proses verifikasi factual tersebut diwajibkan berjalan pada jam kerja yaitu jam 8.00-17.00 WIB. Sehingga banyak mengalami kendala dalam mengumpulkan masyarakat pada jam kerja yang dukungannya berasal dari berbagai macam profesi baik petani, nelayan, pedagang, Pegawai Bank dan Dokter, sangat mustahil dapat mengumpulkan pekerja tersebut di PPS pada jam kerja,” bebernya.

“Persoalan lainnya ada petugas PPS di sebagian kecamatan di Banda Aceh yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tidak dapat melayani tim paslon untuk verifikasi. Oleh karena itu, banyak mengalami hambatan di lapangan yang sangat tidak logika dan KIP memaksa pasangan calon independen harus mengumpulkan dukungan dalam 5 hari untuk menghubungi 12.741 orang pendukung,” ujarnya lagi.

Kata dia, saya rasa ada yang salah dalam implementasi UU pilkada di Aceh, seharusnya waktu  verifikasi KTP dengan cara mengumpulkan masyarakat pada satu tempat membutuhkan waktu minimal satu bulan untuk 12.741 KTP, sama dengan waktu pengumpulan KTP dari rumah ke rumah.

“Untuk hal ini memberi ruang yang luas bagi tim paslon independen untuk mendatangkan pendukung pada waktu yang berbeda, akan tetapi dalam verifikasi ini tidak sampai satu minggu waktu yang diberikan sangat tidak rasional,” bebernya.

Malah, sambungnya, justru kami menilai KIP terkesan menganjal pasangan independen. Belum lagi muncul kendala dalam proses verifikasi, dengan cuaca yang tidak mendukung di Kota Banda Aceh diguyur hujan dalam beberapa hari terakhir untuk proses verifikasi di lapangan. Sehingga tim dan PPS tidak dapat bekerja maksimal karena banyak warga tidak bisa keluar rumah.

Pasangan IMAN (Ibu Marniati dan Amiruddin) mengutarakan waktu verifikasi KTP yang diberikan KIP sangat merugikan pasangan independen, ditambah dengan tidak diakuinya dukungan KTP yang tidak ada dalam DPT tahun sebelumnya. Artinya tidak diakui pemilih pemula walaupun sah sebagai warga negara  untuk memilih pada 2017 .

“Semoga hal ini jadi pembelajaran untuk mengevaluasi kembali proses implementasi UU Pilkada tersebut untuk menghindari carut marut pilkada pasangan independen 2019 nanti di provinsi lain di seluruh Indonesia," pungkas Rektor UUI.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini