IST |
ACEH TENGGARA - Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak
Layak Huni yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh Tenggara terindikasi tidak
transparan alias tertutup. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp 2 Miliyar
lebih itu belum diketahui siapa yang menjadi sasaran penerimanya.
Pihak
Dinas Sosial Aceh Tenggara melalui Sekretaris, berinisial Z mengaku sebagai PPTK,
ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com kemarin, Minggu (2/10/2016), tidak bersedia
memberikan daftar penerima. Z berujar dirinya tidak berani memberikan daftar
penerima yang ditandatangani bupati itu sebelum berkordinasi dengan sang kepala
dinas.
"Wartawan
ada hak meminta, kami juga ada hak menolak. Kita buat jalan tengahnya. Saya
tanya dulu sama Kadis, kalau dia ijinkan, nanti kita berikan," ujar pria
paruh baya ini di kantornya.
Seharusnya,
daftar penerima yang memuat nama-nama mereka sebagai penerima bantuan rehab itu
sejatinya bisa transparan, agar memudahkan siapa saja yang hendak mengetahui
kegiatan tersebut, sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan
alias KKN.
Sebelumnya
Z mengaku, pengelolaan kegiatan itu akan dilakukan secara transparan. Namun dalam
prosesnya, apabila pihak rekanan melakukan tindakan penyimpangan, dirinya tidak
akan menandatangani serah terima pekerjaan tersebut.
"Kalau
tidak sesuai kontrak tidak akan kita terima," ujar Z.
Z
menambahkan, untuk perencanaan kegiatan itu dilakukan oleh dirinya sendiri.
Kegiatan itu juga tidak menggunakan jasa konsultan pengawas, karena kegiatan
berbentuk bantuan langsung kepada masyarakat.
Hingga
berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara belum berhasil
dikonfirmasi.[SAS]