ACEH
BESAR - Sebanyak 297 siswa SMAN 1 Krueng Barona Jaya, Aceh
Besar, mengikuti sosialisasi untuk pencegahan tindak pidana perdagagan orang
(TPPO), di sekolah tersebut, Selasa, 4 Oktober 2016. Sosialisasi yang
dilaksanakan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) didukung oleh
Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Ketua pelaksana kegiatan
dari Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh, Teungku Helmi menyatakan
sosialisasi yang bekerjasama dengan Polsek Krueng Barona Jaya ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan guru mengenai berbagai
tindakan perekrutan, pengangkutan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Sosialisasi diawali
dengan pemutaran film anamisi berjudul ‘Loen Kupeulindong Droe Keudroe’. Film
animasi itu sendiri diproduksi oleh PKPA bersama siswa dari tujuh sekolah di
Kabupaten Aceh Besar. Setelah pemutaran film, dilakukan diskusi terbuka bersama
dua orang nara sumber yaitu Sulaiman Zuhdi Manik dari PKPA dan Jufri Ali, Kanit
Binmas Polsek Krueng Barona Jaya,” katanya.
Kasus TPPO sendiri,
menurut Helmi, di Aceh ada terjadi sejak 10 tahun terakhir. Data yang terungkap
atau dilaporkan memang sedikit, tapi data tersebut bukanlah kejadian yang
sebenar-benarnya karena tidak semua kasus dilaporkan karena alasan yang
berbeda-beda.
Menurut Helmi, sosialisasi
TPPO di Kabupaten Aceh Besar, akan terus mereka lakukan bekerjasama dengan
tujuh sekolah dengan melibatkan pihak kepolisian.
“Kami memiliki target,
selama tahun 2016 ini di Kabupaten Aceh Besar, sebanyak 2.919 orang yang
terdiri dari orang tua dan siswa memperoleh informasi mengenai tindak pidana
perdgangan orang. Dari pengetahuan tersebut, diharapkan masyarakat dan siswa
dapat melakukan pencegahan pada keluarga atau diri sendiri, sehingga kedepan
diharapkan kasus TPPO di Aceh semakin menurun,” pungkas Helmi.
Sementara, Kanit Binmas
Polsek Krueng Barona Jaya, Jufri Ali dalam paparannya menyampaikan beberapa
contoh kasus yang ditangani polisi. Dari kasus-kasus yang ada di Aceh tersebut,
kata Jufri Ali, para siswa dapat mengetahui bagaimana modus atau cara pelaku
merekrut atau menjebak korbannya.
“Kasus-kasus tersebut
menjadi pelajaran bersama, sehingga kita diharapkan dapat melindungi diri kita
dari ancaman TPPO,” urainya.[Rls]