-->

Siapa Yang Menikmati Dana Peumakmu Gampong PTPN I Langsa?

30 Oktober, 2016, 01.26 WIB Last Updated 2016-10-30T06:41:38Z


LANGSA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Minta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh mengumumkan ke publik tentang pejabat PTPN I Aceh yang ikut menikmati dana Revitalisasi Holding PTPN III dan PTPN IV melalui program peumakmu gampoeng yang di kelola PTPN I di Langsa.

YARA menilai anggaran Rp 2,08 Triliun sangat besar, yang diduga di selewengkan oleh oknum-oknum di PTPN, masyarakat hanya menerima imbas dari konflik agraria bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kita dari YARA sangat mengapresiasi apa yang di lakukan tim Kajati Aceh yang telah berani mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran dana proyek peumakmu gampoeng tersebut.” kata Muhammad Abubakar, ketua YARA Kota Langsa kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (29/10/2016) di Langsa.

Abubakar menyampaikan bahwa YARA minta kepada Kajati Aceh untuk mempublikasikan ke publik hasil temuan dugaan korupsi pejabat PTPN I Aceh, karena dalam kasus ini selain negara yang dirugikan, masyarakat aceh juga menjadi korban. Ada sekitar 13.000.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Aceh yang semestinya berhak atas program tersebut untuk mendapatkan dana peumakmu gampoeng PTPN lahan Sawit atau Karet saat ini harus bermimpi. 

(Baca : Tim Penyidik Kajati Aceh Selidiki Penyimpangan Dana Peumakmu Gampong di PTPN I)

Berdasarkan data PTPN III, PTPN IV dan PTPN I selaku pelaksana anggaran program peumakmu gampoeng Rp 2,08 Triliun untuk 20.000.000 Hektar diantaranya 13.000.000 Hektar karet dan 7.000.000 Hektar sawit di sejumlah kabupaten di Aceh.
Komentar

Tampilkan

Terkini