YARA menilai anggaran Rp
2,08 Triliun sangat besar, yang diduga di selewengkan oleh oknum-oknum di PTPN,
masyarakat hanya menerima imbas dari konflik agraria bersama Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tersebut.
“Kita dari YARA sangat
mengapresiasi apa yang di lakukan tim Kajati Aceh yang telah berani mengambil
alih kasus dugaan penyelewengan anggaran dana proyek peumakmu gampoeng
tersebut.” kata Muhammad Abubakar, ketua YARA Kota Langsa kepada
LintasAtjeh.com, Sabtu (29/10/2016) di Langsa.
Abubakar menyampaikan
bahwa YARA minta kepada Kajati Aceh untuk mempublikasikan ke publik hasil
temuan dugaan korupsi pejabat PTPN I Aceh, karena dalam kasus ini selain negara
yang dirugikan, masyarakat aceh juga menjadi korban. Ada sekitar 13.000.000
Kepala Keluarga (KK) masyarakat Aceh yang semestinya berhak atas program
tersebut untuk mendapatkan dana peumakmu gampoeng PTPN lahan Sawit atau Karet
saat ini harus bermimpi.
(Baca : Tim Penyidik Kajati Aceh Selidiki Penyimpangan Dana Peumakmu Gampong di PTPN I)
(Baca : Tim Penyidik Kajati Aceh Selidiki Penyimpangan Dana Peumakmu Gampong di PTPN I)