-->

Sah! Akhirnya 1.934 Warga Keturunan Mindanao Jadi WNI

27 Oktober, 2016, 01.58 WIB Last Updated 2016-10-26T18:59:35Z
IST
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao City bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bekerja sama dengan Biro Imigrasi Filipina dan UNHCR telah melaksanakan Misi Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia di Mindanao, yang dikenal sebagai Persons of Indonesian Descent (PIDs).

Misi yang terdiri dari 22 orang tersebut berhasil menelaah sebanyak 2.348 berkas PIDs selama berada di Davao City pada pertengahan Oktober lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.934 PIDs telah ditetapkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun sejumlah 405 PIDs diperkirakan telah menjadi Warga Negara Filipina karena mereka ikut dalam Pemilu Filipina.

Dalam pembukaan kegiatan Misi, Konsul Jenderal Berlian Napitupulu menyampaikan, bahwa hak kewarganegaraan merupakan hak mendasar bagi setiap individu karena erat kaitannya dengan HAM.

"Tim harus bekerja secara maksimal dan disamping bekerja secara hukum agar juga bekerja dengan hati sehingga masalah status kewarganegaraan PIDs yang sudah lama pending dapat dituntaskan secepatnya," kata Berlian dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Menurut Berlian, masalah perlindungan hak Warga Negara Indonesia adalah prioritas utama dari delapan prioritas politik luar negeri Indonesia.

“Hal ini merupakan implementasi dari prinsip pertama Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu kehadiran negara dalam perlindungan warga,” ucap Berlian.

Sementara Direktur Tata Negara, Tehna Bana Sitepu selaku ketua Tim Teknis menegaskan, bahwa tim bekerja guna menjamin hak dasar sebagaimana tercermin dalam salah satu asas yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU).

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Asas Perlindungan Maksimum di mana Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Bagi mereka yang berdasarkan hasil registrasi serta dokumen yang dimiliki teridentifikasi sebagai WNI, namun berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena satu dan lain hal.

Sehingga dapat menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless), maka Pemerintah pusat Republik Indonesia perlu memberikan kebijakan (berdasarkan asas perlindungan maksimum UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.) dalam mengkonfirmasi status kewarganegaraan mereka.[Sindo News]
Komentar

Tampilkan

Terkini