IST |
JAKARTA -
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao City bersama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri
(Kemlu), bekerja sama dengan Biro Imigrasi Filipina dan UNHCR telah
melaksanakan Misi Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia di Mindanao,
yang dikenal sebagai Persons of Indonesian Descent (PIDs).
Misi yang terdiri dari 22
orang tersebut berhasil menelaah sebanyak 2.348 berkas PIDs selama berada di
Davao City pada pertengahan Oktober lalu.
Dari jumlah tersebut,
sebanyak 1.934 PIDs telah ditetapkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI). Namun sejumlah 405 PIDs diperkirakan telah menjadi Warga Negara Filipina
karena mereka ikut dalam Pemilu Filipina.
Dalam pembukaan kegiatan
Misi, Konsul Jenderal Berlian Napitupulu menyampaikan, bahwa hak
kewarganegaraan merupakan hak mendasar bagi setiap individu karena erat
kaitannya dengan HAM.
"Tim harus bekerja
secara maksimal dan disamping bekerja secara hukum agar juga bekerja dengan
hati sehingga masalah status kewarganegaraan PIDs yang sudah lama pending dapat
dituntaskan secepatnya," kata Berlian dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu
(26/10/2016).
Menurut Berlian, masalah
perlindungan hak Warga Negara Indonesia adalah prioritas utama dari delapan
prioritas politik luar negeri Indonesia.
“Hal ini merupakan
implementasi dari prinsip pertama Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu
kehadiran negara dalam perlindungan warga,” ucap Berlian.
Sementara Direktur Tata
Negara, Tehna Bana Sitepu selaku ketua Tim Teknis menegaskan, bahwa tim bekerja
guna menjamin hak dasar sebagaimana tercermin dalam salah satu asas yang
diamanatkan dalam Undang-undang (UU).
UU Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Asas Perlindungan Maksimum di
mana Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam
keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
Bagi mereka yang
berdasarkan hasil registrasi serta dokumen yang dimiliki teridentifikasi
sebagai WNI, namun berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena satu
dan lain hal.
Sehingga dapat menjadi
tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless), maka Pemerintah pusat Republik
Indonesia perlu memberikan kebijakan (berdasarkan asas perlindungan maksimum UU
RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.) dalam mengkonfirmasi status
kewarganegaraan mereka.[Sindo News]