![]() |
IST |
KISAH
ini dituturkan oleh seorang netizen Ali Irfan di laman faceboknya, berikut
adalah kisah selengkapnya:
Niatnya
Khitbah, Dapatnya Nikah
Kemarin, Minggu 23 Oktober
2016 saya menemani adik khitbah di Majalengka. Dua minggu sebelumnya telah
melangsungkan proses taaruf. Prosesnya memang sedemikian singkat dan seakan
dimudahkan jalan. Dalam hati saya berdoa semoga kelak dimudahkan pula proses
pernikahannya. Saat itu terjadi percakapan singkat dengan adik saya.
“Sudah Rizal siapkan
cincinnya?” tanya saya.
“Sudah, mas,” jawab Rizal.
“Kamu sudah mantap?”
“Insya Allah mantap.”
“Kalau bisa setelah
khitbah, jangan terlalu lama. Maksimal tiga bulan saja.”
“Insya Allah, mas.”
Untuk menyelenggarakan
pernikahan, tiga bulan itu adalah waktu yang tidak terlalu cepat, juga tidak
terlalu lama. Tapi kalau hanya mau nikah saja saat itu juga bisa asal memenuhi
syarat kedua calon mempelai, wali, saksi, dan mahar, saat itu juga pun bisa
langsung dinikahkan.
Sebagai anak pertama, saya
berkesempatan menjadi wakil keluarga untuk menyampaikan maksud mulia ini. Saya
sampaikan bahwa kedatangan dengan membawa serta keluarga utamanya adalah
silaturahim sekaligus memperkenalkan keluarga. Kemudian saya sampaikan pula maksud
kedatangan adalah mengkhitbah Umi Mukaromah untuk adik saya Ali Amrizal.
Dalam sejarah kehidupan
saya, ini kali pertama saya melamarkan orang lain untuk dijadikan istri adik
saya. Kalau menikahkan sudah pernah. Tepatnya menikahkan adik perempuan saya
Nurmaulidianti. Meski sudah ada penghulu, saya sendiri yang menikahkan. Sudah
seperti orang tua saja saya rupanya, hahaha….
Setelah menyampaikan
maksud kedatangan, sesuatu yang tidak kami duga itu terjadi. Kami diterima
langsung oleh ayahnya. Ia menyampaikan jika sudah dilangsungkan prosesi taaruf,
sudah saling mengenal, maka tak ada lagi penghalang untuk segera melangsungkan
pernikahan. “Yang mau menikah keduanya sudah saling mengenal, wali sudah ada,
saksi ada, kedua keluarga menyaksikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera
melangsungkan akad nikah.”
Alasan sang ayah di zaman
sekarang tidak ada yang bisa menjamin isi hati seseorang. Kelihatannya terpisah
oleh jarak, fisik bisa jadi tidak berhadapan, tapi siapa bisa menjamin bisa
terjaga dari kemaksiatan. Baru lamaran dan belum halal, seolah telah memiliki
segalanya. Demi menghindari fitnah yang demikian, sang ayah mengambil sebuah
keputusan hebat sesuai syariat dengan langsung menikahkan putrinya saat
dikhitbah.
Karena sudah mantap, adik
saya pun, langsung mengiyakan. Akhirnya cincin yang sedianya akan dijadikan
sebagai pengikat dalam prosesi khitbah, dijadikan mahar. Ditambah ada uang
tunai tujuh ratus ribu sebagai tambahan mas kawin. Memang sama sekali tidak
direncanakan. Betapa mudahnya Islam, sampai-sampai urusan mahar juga begitu
dirmudahkan. Allhumma yassir, wala tu’assir.
Tak satu pun dari kami
menduga bahwa ternyata hari itu langsung akad nikah! Jika ada yang mudah,
kenapa harus dipersulit. Saya baru melihat bahwa ternyata proses pernikahan
dalam Islam ternyata sesederhana ini. Haru sekaligus bahagia bersatu padu di
hari bahagia itu.
Barakallah wa baraka
alaikuma wajama’a bainakuma bikhoir. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian.[Berita
Islam Terbaru]