-->

PPTK dan Kontraktor Tertutup Terkait Informasi Teknis Proyek Gedung Obat Farmasi

08 Oktober, 2016, 21.28 WIB Last Updated 2016-10-09T06:08:20Z
ACEH TENGGARA - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan oknum kontraktor, terkesan tertutup kepada wartawan terkait informasi teknis proyek pembangunan gedung obat instalasi farmasi Kabupaten Aceh Tenggara.

Pasalnya, salah seorang yang mengaku perwakilan dari kontraktor pelaksana menyebut pihaknya tidak bersedia memberikan informasi teknis proyek itu apabila dijadikan sebagai bahan pemberitaan. Dengan alasan informasi tersebut adalah bukan hak wartawan.

"Kalau dijadikan bahan publikasi, Kami tidak bersedia memberikan keterangan informasinya, karena informasi tersebut bukan hak wartawan untuk meminta," kata pria bertubuh tinggi besar yang diketahui bernama Ivan kepada LintasAtjeh.com, Kamis (6/10/2016) lalu.

Sementara, Syamsuar yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana ketika dikonfirmasi di tempat dan waktu yang sama, membenarkan statement pihaknya.

"Kalau untuk pemberitaan itu tidak boleh," tandas Syamsuar.

Sedangkan, Sumardi selaku PPTK yang juga hadir di tempat itu hanya berdiam diri dan tak berbuat apa-apa.

Menanggapi hal tersebut, DPC LSM Aliansi Indonesia melalui Said Ali Bakrie, Med.Kom, mengecam tindakan oknum-oknum tersebut.

Menurut Ali, pihak Dinkes dan kontraktor diduga sudah mengangkangi UUD RI No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Tak hanya itu lanjut Ali, oknum tersebut juga disinyalir telah menghalangi tugas pers dalam hal mencari informasi guna pemberitaan, atau mengenai hak pers dalam UU RI NO. 40 Tahun 1999.

"Tindakan mereka itu juga diduga melanggar ketentuan UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Di UU RI No. 40 Tahun 1999, mengenai hak pers, mereka telah menumpulkannya," ujar Said Ali Bakrie, Med.Kom, yang kerap disapa Pak Ucok via seluler kepada LintasAtjeh.com, Sabtu, (8/10/2016).[MSR]
Komentar

Tampilkan

Terkini