ACEH
TENGGARA - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan oknum
kontraktor, terkesan tertutup kepada wartawan terkait informasi teknis proyek
pembangunan gedung obat instalasi farmasi Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasalnya, salah seorang
yang mengaku perwakilan dari kontraktor pelaksana menyebut pihaknya tidak
bersedia memberikan informasi teknis proyek itu apabila dijadikan sebagai bahan
pemberitaan. Dengan alasan informasi tersebut adalah bukan hak wartawan.
"Kalau dijadikan
bahan publikasi, Kami tidak bersedia memberikan keterangan informasinya, karena
informasi tersebut bukan hak wartawan untuk meminta," kata pria bertubuh
tinggi besar yang diketahui bernama Ivan kepada LintasAtjeh.com, Kamis (6/10/2016)
lalu.
Sementara, Syamsuar yang
mengaku sebagai kontraktor pelaksana ketika dikonfirmasi di tempat dan waktu
yang sama, membenarkan statement pihaknya.
"Kalau untuk pemberitaan
itu tidak boleh," tandas Syamsuar.
Sedangkan, Sumardi selaku
PPTK yang juga hadir di tempat itu hanya berdiam diri dan tak berbuat apa-apa.
Menanggapi hal tersebut,
DPC LSM Aliansi Indonesia melalui Said Ali Bakrie, Med.Kom, mengecam tindakan
oknum-oknum tersebut.
Menurut Ali, pihak Dinkes
dan kontraktor diduga sudah mengangkangi UUD RI No. 14 Tahun 2008, tentang
keterbukaan informasi publik.
Tak hanya itu lanjut Ali,
oknum tersebut juga disinyalir telah menghalangi tugas pers dalam hal mencari
informasi guna pemberitaan, atau mengenai hak pers dalam UU RI NO. 40 Tahun
1999.
"Tindakan mereka itu
juga diduga melanggar ketentuan UU RI No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan
informasi publik. Di UU RI No. 40 Tahun 1999, mengenai hak pers, mereka telah
menumpulkannya," ujar Said Ali Bakrie, Med.Kom, yang kerap disapa Pak Ucok
via seluler kepada LintasAtjeh.com, Sabtu, (8/10/2016).[MSR]