
ACEH TAMIANG - Sat Reskrim
gabungan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat
Reskrim, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, mengamankan lima unit bus yang membawa
bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal) dari Sumatera Utara
(Sumut) menuju Aceh, di jalan lintas Banda Aceh - Medan, Selasa (4/10/2016).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, saat
dikonfirmasi LintasAtjeh.com, membenarkan tentang adanya penangkapan sejumlah
lima unit bus yang membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Kelima unit bus yang
diamankan sekira pukul 09.00 WIB s.d 13.30 WIB tersebut terdiri dari empat unit
bus Sempati Star dengan nomor polisi: BL 7706 AA , BL 7707 AA , 7551 AA, BL
7704 AA , serta satu unit bus Kurnia dengan nopol BL 7575 PB. Jumlah
keseluruhan bawang merah yang diamankan oleh petugas kepolisian sebanyak 520
karung atau seberat lebih kurang 7.620 Kg atau 7 ton 620 kg," jelas Kasat
Reskrim.
Tambahnya, berhubung
bawang merah yang diangkut ke lima bus tersebut adalah kiriman dan nama di
surat pengantar adalah samaran, maka petugas piket Reskrim Polres Aceh Tamiang
melakukan BAP terhadap para supir dan menyita barang bukti serta memberikan
Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti ke masing masing supir bus.
Lanjutnya lagi, jumlah
rincian bawang merah ilegal yang diangkut oleh setiap bus adalah Sempati Star
BL 7706 AA sebanyak. 130 karung, Sempati Star BL 7707 AA sebanyak 160 karung,
Sempati Star BL 7551 AA sebanyak 35 karung, Sempati Star BL 7704 AA sebanyak 95
karung dan Kurnia BL 7575 PB sebanyak 100 karung.