-->

Polres Tamiang Amankan 7.620 Kg Bawang Merah Ilegal dari Sumut

06 Oktober, 2016, 00.58 WIB Last Updated 2016-10-05T17:59:08Z
 
ACEH TAMIANG - Sat Reskrim gabungan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, mengamankan lima unit bus yang membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal) dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh, di jalan lintas Banda Aceh - Medan, Selasa (4/10/2016).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, membenarkan tentang adanya penangkapan sejumlah lima unit bus yang membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Kelima unit bus yang diamankan sekira pukul 09.00 WIB s.d 13.30 WIB tersebut terdiri dari empat unit bus Sempati Star dengan nomor polisi: BL 7706 AA , BL 7707 AA , 7551 AA, BL 7704 AA , serta satu unit bus Kurnia dengan nopol BL 7575 PB. Jumlah keseluruhan bawang merah yang diamankan oleh petugas kepolisian sebanyak 520 karung atau seberat lebih kurang 7.620 Kg atau 7 ton 620 kg," jelas Kasat Reskrim.

Tambahnya, berhubung bawang merah yang diangkut ke lima bus tersebut adalah kiriman dan nama di surat pengantar adalah samaran, maka petugas piket Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan BAP terhadap para supir dan menyita barang bukti serta memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti ke masing masing supir bus.


Lanjutnya lagi, jumlah rincian bawang merah ilegal yang diangkut oleh setiap bus adalah Sempati Star BL 7706 AA sebanyak. 130 karung, Sempati Star BL 7707 AA sebanyak 160 karung, Sempati Star BL 7551 AA sebanyak 35 karung, Sempati Star BL 7704 AA sebanyak 95 karung dan Kurnia BL 7575 PB sebanyak 100 karung.

"Guna penyelidikan lebih lanjur, saat ini barang bukti bawang merah berikut repast angkutan barang telah diamankan di gudang Mapolres Aceh Tamiang. Sedangkan terhadap kelima bus dipersilahkan jalan kembali," pungkasnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini