-->

Polres Aceh Tamiang Ciduk Wanita Pengedar Ekstasi

30 Oktober, 2016, 13.28 WIB Last Updated 2016-10-30T06:29:12Z
ACEH TAMIANG – Tim Operasi Bersinar Rencong II/2016 yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, IPDA. Tarmizi berhasil menangkap seorang wanita tersangka pengedar pil ekstasi dikawasan Desa Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang, Sabtu (29/10/2016) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (30/10/2016), membenarkan pihaknya telah menangkap satu orang wanita muda yang berinisial T. RE Alias Engel Binti T. Suhadi (23), warga BTN Kebun Lada No: 006 Kecamatan Binjai, Kota Madya Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kasat Narkoba mengatakan, salah satu personel Tim Ops Bersinar Rencong II/2016 Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang coba melakukan undercover buy kepada pengedar yang telah menjadi target. Sesuai kesepakatan tersangka akan menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli. Dalam negosiasi terselubung itu pil ekstasi dibandrol seharga Rp 200 ribu/butir.

Kemudian, tersangka yang tak mengetahui calon pemesannya adalah polisi menyuruh untuk menunggu dikawasan Desa Sriwijaya, Kualasimpang. Sekitar 20 menit kemudian tersangka datang dengan mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan yang menyamar, dan pada saat melakukan transaksi pihak tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 10 butir ekstasi. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut," terang Kasat Narkoba IPDA M. Nazir, SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini