ACEH
SINGKIL - Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, Provinsi Aceh,
menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu saat polisi khusus
narkoba itu melaksanakan razia di daerah setempat.
Pria yang ditangkap oleh
personil Satresnarkoba itu dengan inisial MP (19), warga Desa Sebatang,
Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (12/10/2016) sekitar
pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil,
AKBP Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan penangkapan terhadap pria yang telah
menjadi budak narkotika itu berawal dari informasi masyarakat, dimana di jalan
pajak tingkat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, sering terjadinya
transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut,
para personil Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin Kasat Resnarkoba
langsung menuju ke TKP guna melakukan pemantauan.
"Dari hasil
pemantauan yang dilakukan didapati dan dicuriagai inisial "MP" yang
sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Personel narkoba langsung
mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan Barang
Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus kecil sabu yang dimasukkan dalam plastik
transparan," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan
tersangka ditangkap lantaran memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual serta
menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
"Setelah dilakukan
pengembangan dari tersangka (MP),
selanjutnya Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua
orang tersangka lainnya," jelas AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Kamis (13/10/2016).
Kedua tersangka yang
ditangkap tersebut masing-masing berinisial DM (21), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Inisial
YR (20), warga Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh
Singkil.
Dari penangkapan tersebut
pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil kembali mendapati barang bukti berupa 1
plastik kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan.
Dan saat itu, pihak
kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket sabu yang telah dibungkus dalam
plastik trasparan dengan berat keduanya 0, 66 gram.
"Saat ini tersangka
dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses lebih
lanjut," tutur AKBP Muhammad Ridwan. [AS/Jml]