-->

Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Aceh Tamiang

27 Oktober, 2016, 20.19 WIB Last Updated 2016-10-27T22:15:01Z
ACEH TAMIANG - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, terus melakukan perang melawan narkoba dalam rangka melaksanakan Operasi Bersinar Rencong II 2016.

Hari ini, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat IPDA M. Nazir, SH, menangkap satu orang pengedar narkotika jenis ganja seberat 15 Kg, di Dusun Pendidikan, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Kamis (27/10/ 2016) sekira pukul 11.43 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penangkapan tersangka berinisial SIS alias Mamang Bin Bejan (36) berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat desa setempat.
  
Kasat Narkoba turut menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial SIS alias Mamang Bin Bejan tersebut adalah residivis kasus narkotika yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang dan selama ini perbuatan tersangka telah meresahkan masyarakat.

Saat penggerebekan, petugas mendapatkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 15 Kg yang disimpan oleh tersangka di areal kebun yang berada di belakang rumahnya.

"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," terang Kasat Narkoba IPDA M. Nazir SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini