ACEH
SELATAN - Warga Desa Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan,
Kabupaten Aceh Selatan, menggelar demo di Kantor Bupati Aceh Selatan. Pendemo menuntut agar Bupati Aceh Selatan
memfasilitasi ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait penahanan Keuchik
Gampong Kedai Runding, atas nama Dasril, agar kasus dapat diselesaikan di
tingkat desa.
"Dalam aksi tersebut
pendemo meminta agar Bupati membantu memfasilitasi permasalah yang dialami
Keuchik Dasril dan berharap diselesaikan di tingkat desa bukan diranah
hukum," kata Baiman Fadli, SH, selaku Pengacara Dasril, kepada
LintasAtjeh.com, Kamis (27/10/2016)
Sambung Baiman, Keuchik Gampong Kedai Runding, Dasril
merupakan tahanan jaksa atas kasus pemukulan terhadap Hendri warga Gampong Pulo
Ie beberapa waktu lalu. Selain Keuchik Dasril ada tiga orang perangkat desa yakni
Firman Sadatul, Idrus dan Syahwal yang resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri
Tapaktuan.
"Kita berharap kasus
tersebut dapat diselesaikan di tingkat desa, sebab persoalan ini kita tidak
ingin sampai ke tingkat pengadilan. Namun demikian, berhubung saat ini Keuchik
Dasril sudah ditahan maka kita berharap bisa dialihkan penahanannya menjadi
tahanan rumah,” katanya.
Sementara, Camat Kluet
Selatan, Surya Mursal, SE, menceritakan kronologis penahanan perangkat Gampong Kedai Runding itu,
berawal dari penemuan dompet oleh Hendri, Warga Pulo Ie kecamatan yang sama.
“Kejadiannya tiga bulan
lalu di pusat keramaian Kedai Runding saat pekan sedang berlangsung. Hendri
disebut-sebut mendapatkan sebuah dompet,”
ungkapnya seusai musyawarah di
ruang rapat Kantor Bupati.
Dia melanjutkan, setelah
kejadian di pasar itu, selanjutnya diumumkan di Masjid namun Hendri pada saat
itu tidak mengindahkan bahkan mencaci maki aparat gampong sehingga timbul
kejadian pemukulan terhadap dirinya.
"Upaya damai sudah
berkali-kali dilakukan namun tidak membuahkan hasil, karena tidak ada
kesepakatan kedua belah pihak," kata Surya.
Dalam kesempatan tersebut,
perwakilan Desa Kedai Runding dan pengacara langsung diterima Wakil Bupati
Kamarsyah, S.Sos, MM, didampingi Sekdakab H. Nasjuddin dan Asisten I H.
Lahmuddin. Selain
itu hadir juga Ketua Fraksi PKPI DPRK Aceh Selatan, Masridah, ST dan Anggota DPRK Zamzami. Adapun intinya, Pemkab Aceh Selatan akan membantu proses hukum
keempat perangkat Desa Kedai Runding dan akan berkordinasi dengan pengacara
yang sudah ditunjuk keempat aparatur desa tersebut.[Delfi]