-->

Perangkat Desa Dipenjara, Warga Kedai Runding Geruduk Kantor Bupati Aceh Selatan

28 Oktober, 2016, 05.12 WIB Last Updated 2016-10-27T22:13:15Z

ACEH SELATAN - Warga Desa Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, menggelar demo di Kantor Bupati Aceh Selatan. Pendemo menuntut agar Bupati Aceh Selatan memfasilitasi ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait penahanan Keuchik Gampong Kedai Runding, atas nama Dasril, agar kasus dapat diselesaikan di tingkat desa.

"Dalam aksi tersebut pendemo meminta agar Bupati membantu memfasilitasi permasalah yang dialami Keuchik Dasril dan berharap diselesaikan di tingkat desa bukan diranah hukum," kata Baiman Fadli, SH, selaku Pengacara Dasril, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (27/10/2016)

Sambung Baiman,  Keuchik Gampong Kedai Runding, Dasril merupakan tahanan jaksa atas kasus pemukulan terhadap Hendri warga Gampong Pulo Ie beberapa waktu lalu. Selain Keuchik Dasril ada tiga orang perangkat desa yakni Firman Sadatul, Idrus dan Syahwal yang resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
"Kita berharap kasus tersebut dapat diselesaikan di tingkat desa, sebab persoalan ini kita tidak ingin sampai ke tingkat pengadilan. Namun demikian, berhubung saat ini Keuchik Dasril sudah ditahan maka kita berharap bisa dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” katanya.

Sementara, Camat Kluet Selatan, Surya Mursal, SE, menceritakan kronologis  penahanan perangkat Gampong Kedai Runding itu, berawal dari penemuan dompet oleh Hendri, Warga Pulo Ie kecamatan yang sama.

“Kejadiannya tiga bulan lalu di pusat keramaian Kedai Runding saat pekan sedang berlangsung. Hendri disebut-sebut mendapatkan sebuah dompet,”  ungkapnya  seusai musyawarah di ruang rapat Kantor Bupati.

Dia melanjutkan, setelah kejadian di pasar itu, selanjutnya diumumkan di Masjid namun Hendri pada saat itu tidak mengindahkan bahkan mencaci maki aparat gampong sehingga timbul kejadian pemukulan terhadap dirinya.

"Upaya damai sudah berkali-kali dilakukan namun tidak membuahkan hasil, karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Surya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Desa Kedai Runding dan pengacara langsung diterima Wakil Bupati Kamarsyah, S.Sos, MM, didampingi Sekdakab H. Nasjuddin dan Asisten I H. Lahmuddin. Selain itu hadir juga Ketua Fraksi PKPI DPRK Aceh Selatan, Masridah, ST dan Anggota DPRK Zamzami. Adapun intinya, Pemkab Aceh Selatan akan membantu proses hukum keempat perangkat Desa Kedai Runding dan akan berkordinasi dengan pengacara yang sudah ditunjuk keempat aparatur desa tersebut.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini