IST |
MEDAN
-
Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus lima pelaku jaringan narkoba
internasional yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 12,4 kilogram.
Narkoba asal Malaysia yang
diselundupkan lewat jalur darat melalui Aceh Timur menuju Kota Medan Sumatera
Utara itu beruntung bisa diamankan saat akan dipindahkan ke sebuah rumah di
Jalan Sei Putih Baru Kelurahan Baburah Medan, Sumatera Utara.
"Ini hasil
penelusuran BNN kerja sama Polda Sumut. Barang ini dibawa dari Aceh ke
Medan," kata kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kamis, 13 Oktober 2016.
Kelima pelaku yang kini
telah diamankan yakni, BUS (29), HAS (23), YO (24), ZUL (25) dan IK (24).
Seluruhnya ditangkap saat memindahkan sabu-sabu tersebut.
Budi Waseso mengaku
keberhasilan penangkapan jaringan internasional ini berkat pengintaian selama
dua bulan yang dilakukan oleh BNN. "Dari sabu yang kita sita bisa
menyelamatakan kurang lebih 64.200 jiwa," ujarnya.
Kini atas perbuatannya,
kelima pelaku terancam dengan ancaman hukuman mati. Mereka dikenakan pasal 114
ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman
masimal pidana mati.[Viva]