ACEH
BESAR - Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, S. Sos, menyampaikan
Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembentukan Kecamatan dan Raqan tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa
Persidangan pertama tahun sidang 2016-2017 dalam rangka penyampaian Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Besar tahun 2016 di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin
(3/10/2016) kemarin.
Hadir pada kesempatan itu,
Wabup Aceh Besar Drs. H. Syamsulrizal, MKes, Sekdakab Aceh Besar Drs. H.
Jailani Ahmad, MM, unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRK Ansari Muhammad, SPT, dan
anggota DPRK, serta staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, kepala SKPK, dan
para camat se-Aceh Besar.
Raqan tentang pembentukan
kecamatan yang disampaikan tersebut masing-masing terdiri dari Kecamatan
Seulawah Agam, Kuta Gunong, dan Cot Keueng. “Pembentukan kecamatan baru ini
merupakan aspirasi masyarakat ketiga wilayah itu,” katanya.
“Kita berharap,
pembentukan kecamatan baru ini memperpendek rentang kendali penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan di ketiga wilayah kecamatan dan dalam rangka
meningkatkan koordinasi pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat gampong,”
tutupnya.[Rls]