-->

Pasal Hukuman Mati Ancam Dimas Kanjeng Taat Pribadi

03 Oktober, 2016, 20.56 WIB Last Updated 2016-10-03T14:07:28Z

IST
JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani akan dijerat dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.

"Diterapkan Pasal 338 dan 340 KUHP karena yang bersangkutan diduga orang yang mengatur, yang menyuruh," kata Agus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).

Selain Dimas Kanjeng, Polda Jawa Timur juga menetapkan lima tersangka lain terkait pembunuhan pria yang juga anggota Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka berinisial W, WW, AS, K, dan RD. Namun, masih ada empat tersangka lainnya yang menjadi buruan polisi.

"Sementara tersangka yang selain Taat Pribadi ini ada berapa eksekutor," katanya.

Ancaman hukuman dari Pasal 338, maksimal penjara 15 tahun. Sementara pasal pembunuhan berencana yakni 340, maksimalnya adalah hukuman mati.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini