IST |
JAKARTA –
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto
mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan
Abdul Ghani akan dijerat dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP mengenai Pembunuhan
Berencana.
"Diterapkan Pasal 338
dan 340 KUHP karena yang bersangkutan diduga orang yang mengatur, yang
menyuruh," kata Agus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin
(3/10/2016).
Selain Dimas Kanjeng,
Polda Jawa Timur juga menetapkan lima tersangka lain terkait pembunuhan pria
yang juga anggota Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka berinisial W, WW, AS, K, dan
RD. Namun, masih ada empat tersangka lainnya yang menjadi buruan polisi.
"Sementara tersangka
yang selain Taat Pribadi ini ada berapa eksekutor," katanya.
Ancaman hukuman dari Pasal
338, maksimal penjara 15 tahun. Sementara pasal pembunuhan berencana yakni 340,
maksimalnya adalah hukuman mati.[Okezone]