-->

Panwaslih Aceh Utara Kabulkan Permohonan Leman B

18 Oktober, 2016, 17.30 WIB Last Updated 2016-10-18T15:12:13Z
ACEH UTARA - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara akhirnya mengabulkan gugatan H. Sulaiman Ibrahim atau yang akrab disapa Leman B, Selasa (18/10/2016).

Sidang putusan tersebut digelar di kantor Panwaslih Aceh Utara,  Jl.  Imam Bonjol,  Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon. 

Sidang dipimpin Ketua Panwaslih Aceh Utara Zulfikar SH, Anggota Muryali, Sadli SH, Muhammad Usman S. PdI dan Muhammad Nur Furqan. Hadir sebagai Pemohon Wakil Ketua Tim Pemenangan, Afrizal SH.I, Tgk Jailani, Zulkarnen. Sedangkan pihak Termohon Anggota KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar, Rizwan H. Ali.

Menurut majlis, gugatan yang diajukan oleh Pemohon sudah sesuai fakta karena didasari bukti-bukti yang kuat.

Untuk itu majlis memberikan waktu tiga hari kepada KIP Aceh Utara untuk melakukan tes kesehatan ulang kepada Pemohon.

"Terkait rumah sakit mana yang dituju, silahkan di mana saja yang penting sesuai yang diatur dalam undang-undang," kata Zulfikar.

Sementara Anggota KIP Aceh Utara Rizwan H.  Ali kepada wartawan mengatakan keputusan Panwaslih akan dibawa ke rapat pleno. KIP juga akan menyampaikan hal ini kepada Sulaiman B. Ia pun menyampaikan semoga tes kesehatan ulang nanti tidak ada kendala.

Sebagaimana diketahui,  Pemohon melayangkan gugatan melalui surat bernomor 002/KH-DR/A/X/2016 dalam perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Terkait  Keputusan KIP Aceh Utara. Bahwa dalam hal ini memohon kepada Panwaslih Aceh Utara agar menindak dan menyatakan bahwa perbuatan ataupun keputusan KIP Aceh Utara merupakan perbuatan yang cacat hukum dan telah melanggar tahapan Pemilu.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Panwaslih Aceh Utara agar kiranya berkenan menjatuhkan keputusan untuk mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. Membatalkan Surat Keputusan KIP Aceh Utara yaitu surat sekretaris KIP Aceh Utara tanggal 29 Sep 2016. Dan surat KIP Aceh Utara tanggal 10 okt 2016 bernomor 270/683.1/X/2016 dengan perihal "Penyampaian Berita Acara Syarat Calon" .

Meminta KIP Aceh Utara untuk tidak menggunakan hasil pemeriksaan kesehatab bernomor 812/5647/2016 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh dalam melakukan penelitian dan menentukan lolos tidaknya pemohon dalam melakukab seleksi administrasi dokumen persyaratan calon.

Namun,  dalam sidang tersebut KIP Aceh Utara menolak permohonan Leman B dengan dalil bahwa KIP Aceh Utara dalam melakukan tes kesehatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara merujuk pada aturan yang ada seperti yang disebutkan dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 22, bahwa seleksi tes kesehatan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah. Kemudian dalam PKPU disebutkan tes kesehatan itu bersifat mengikat. KIP hanya sebagai penyelenggara yang melaksanakan UU PKPU dan Qanun Tentang Pemilukada.

Di dalam UU Nomor 10 menurutnya sangat jelas disebutkan bahwa KIP harus melaksanakan rekomendasi dari Panwaslih dan keputusan dari pengadilan. Terkait surat tes kesehatan yang diterima Sulaiman IB jika melihat dalam qanun nomor 5 pasal 22 huruf a tidak ada disebutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yang ada adalah pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh RS pemerintah di tingkat provinsi.[Pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini