-->

Panwascam Gunung Meriah Lantik 25 Anggota PPL

15 Oktober, 2016, 21.57 WIB Last Updated 2016-10-15T14:57:51Z
ACEH SINGKIL - Dalam rangka mengawasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (15/10/2016), melantik 25 anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-Kecamatan Gunung Meriah.

Acara pelantikan yang dirangkaikan dengan (bimtek) kepada anggota PPL yang baru dilantik oleh Ketua Panwascam Gunung Meriah itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Gunung Meriah.

Turut hadir dalam acara pelantikan PPL tersebut diantaranya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil beserta satu orang Komisioner, Unsur Muspika Kecamatan Gunung Meriah, Ketua PPK Gunung Meriah beserta anggota.

Ketua Panwascam Gunung Meriah, M. Yasin mengharapkan dukungan dari unsur pemerintah kecamatan agar dapat membantu untuk bekerja sama dalam rangka pengawasan mensukseskan pilkada di Kabupaten Aceh Singkil terutama di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Baihaqi Ibrahim, S.Si, menuturkan bahwa pelantikan PPL serta bimtek merupakan sikap yang telah dilaksanakan sangat baik dan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.

Baihaqi menjelaskan dalam menghadapi pesta demokrasi tentunya diperlukan berbagai persiapan seperti pelantikan anggota PPL, sebab PPL desa yang dilantik tersebut merupakan ujung tombak sebagai pengawasan ditingkat paling bawah.

"Diharapkan kepada PPL untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab," sebut Baihaqi.

Sebagai penyelenggara, kata Baihaqi, tentunya harus mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang besar, apalagi Kabupaten Aceh Singkil telah ditetapkan sebagai daerah rawan. Oleh sebab itu, para Panwascam dan anggota PPL diharapkan dapat pro aktif didalam mensukseskan pilkada di Kabupaten Aceh Singkil.

Di kesempatan yang sama, Camat Gunung Meriah, Ali Hasmi Pohan mengatakan Kapolda Aceh pernah mengatakan bahwa kabupaten Aceh Singkil merupakan daerah yang relatif Rawan dalam penyelenggaraan Pilkada. Oleh sebab itu diharapkan kepada para PPL untuk dapat  bersikap demokrasi dan bersikap netral, serta  dapat bertindak secara arif dan bijaksana.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Meriah, AKP Adrimus turut serta menyampaiakan materi berupa Undang Undang No 10 tahun 2016, Pasal 34, 35,36 tentang tugas dan wewenang Panwascam dan PPL berikut tentang sangsi hukum bagi para penyelenggaraan Pilkada seperti yang diatur sesuai dengan Pasal 177A, 178A, 178B, dan Pasal 187A.

Harapan yang sama juga diharapkan  oleh Danramil 03 Gunung Meriah, Kapten Inf Asfimal. Dalam kesempatan itu, Asfimal mengatakan kabupaten Aceh Singkil saat ini digolongkan sebagai  daerah yang rawan. Hal ini tentunya dikarekan pada tahun 2015 lalu didaerah ini sempat terjadinya konflik yang sempat menjadi trending topik di tingkat nasional bahkan di taraf internasional.[As/Jml]
Komentar

Tampilkan

Terkini