LANGSA - Acara peresmian
kantor Sahabat Toke yang merupakan salah satu kantor Tim Sukses Calon Walikota
Langsa yang akan kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh
2017, menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan
masyarakat.
Pasalnya, acara yang
diselenggarakan di Jalan Lilawangsa, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa
Baro, Kota Langsa, Minggu (2/10/2016) malam tersebut,dihadiri Camat Langsa
Barat Mardani dan Keuchik (Kepala Desa) Paya Bujok Tunong Yusuf Rani yang
tercatat masih aktif sebagai aparatur setempat.
Entah memang disengaja
atau kemungkinan tidak memahami peraturan-peraturan pemerintah tentang sikap
netral seorang pemimpin daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh
2017. Karena, keberpihakan camat dan keuchik terhadap salah satu kandidat
peserta pilkada, sangat dilarang secara undang-undang dan rentan menimbulkan
potensi konflik di tengah masyarakat.
Aturannya cukup tegas,
seperti isi dari surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang
seluruh pegawai negeri sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik
menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.
Surat edaran Menpan_RB
nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan
kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif
maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
Selain itu, aturan tentang
larangan atas keterlibatan keuchik dan aparaturnya dalam politik jelas diatur
mulai dari pasal 70 Undang-Undang No 1
Tahun 2015 dan PKPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang Pilkada. Tidak hanya itu,
larangan tersebut diperkuat pada Pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang
desa, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye dan dalam UU
No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 278.
Melihat dari
peraturan-peraturan tersebut, seharusnya para camat dan kepala desa (keuchik)
yang merupakan pelayan masyarakat harus netral. Jika larangan tersebut tidak
diindahkan maka sesuai dengan aturan yang ada, semua aparatur desa serta pegawai negeri sipil
(PNS) yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukungannya terhadap salah
satu calon dalam Pilkada 2017 mendatang dapat terancam pidana satu tahun
penjara dan denda paling besar Rp12 juta.
Hingga berita ini
ditayangkan LintasAtjeh.com, Camat Langsa Barat Mardani dan Keuchik (Kepala
Desa) Paya Bujok Tunong Yusuf Rani belum berhasil dikonfirmasi.[Sm]