![]() |
IST |
JAKARTA -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan
dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
"Pihak
kepolisian harus merespons semua keinginan masyarakat bukan menolak dengan
berbagai alasan. Iya kita mendesak pihak kepolisian," ujar Ketua Bidang
Luar Negeri MUI Pusat, KH. Muhyiddin Junaidi saat dihubungi Okezone, Kamis
(6/10/2016) malam.
Dikatakan Muhyiddin, bahwa
saat ini umat Islam justru sudah lebih dewasa dalam menanggapi pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama.
Yakni, dengan membawanya ke ranah hukum, bukan main hakim sendiri.
"Ini
bukti kita sudah dewasa, tidak mau saling tinju, main hakim sendiri, kalau
seandainya berada di Pakistan atau di India, dia (Ahok) sudah dibunuh, langkah
hukum ini cukup dewasa," jelasnya.
Muhyiddin
mengungkapkan, MUI dalam hal ini sangat menghargai Indonesia sebagai negara
hukum. Oleh karena itu, menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan
tersebut.
"Melakukan somasi itu
adalah langkah yang sangat terpuji, apalagi kita sebagai umat Islam. Ini bukti
kita sangat dewasa yang tidak mau lagi mengedepankan kekerasan. Jadi, kita
gunakan jalur hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam
sebuah video Ahok tengah berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu tersebar
luas dan menuai kontroversi. Pasalnya, dalam video tersebut Ahok membawa sebuah
ayat di dalam kitab suci Alquran yakni surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap
sebagai pelecehan bagi umat Islam.
Sementara itu, Ahok
mengklarifikasi pernyataannya yang menuai kontroversi itu. Ahok mengatakan
bahwa bukan bermaksud untuk melecehkan agama Islam. Tetapi, dalam konteks
memberi kebebasan kepada warga untuk memilih pemimpinnya.
"Pernyataan itu saya
sampaikan dalam konteks mempersilakan bapak dan ibu warga Kepulauan Seribu
bebas memilih siapa saja. Tanpa harus merasa terpaksa atau dipaksa untuk memilih
saya," ujar Ahok dalam keterangan resminya.[Okezone]