
Menurut Quality Engineering (QE) dari konsultan
pengawas, Herman kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pembongkaran tersebut
dilakukan karena hasil pekerjaan yang tidak maksimal, oleh sebab itu maka pihak
pelaksana melakukan perbaikan dengan tujuan untuk menjaga kualitas hasil
pekerjaan.
“Untuk menjaga kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan, Maka
Pihak pelaksana memperbaiki jalan yang rusak” katanya.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Hirzan, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada LintasAtjeh.com bahwa, proyek tersebut di bongkar karena kondisi
bawah jalan waktu di aspal masih labil, sehingga terjadi pecah-pecah pada
permukanan aspal.
"Kondisi jalan yang diperbaiki hanya sepanjang 28
meter, dan yang lainnya bagus kualitasnya” ujarnya.
“Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memperbaiki dan
menjaga kualitas hasil pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa ada
tiga pihak yang bertanggungjawab dalam menjalankan suatu proyek dari pemerintah
yaitu, pihak dinas terkait (Owner), konsultan pengawas dan pelaksana proyek
(rekanan/kontraktor). Ketiga pihak tersebut harus dapat bekerjasama dan selalu
berkoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan supaya dapat menghasilkan
kualitas dan kuantitas yang baik.[Sm]