IST |
JAKARTA - Mabes Polri memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan
terlapor Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tetap diproses.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar
mengatakan, panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap
saksi-saksi.
"Kita lihat perkembangan penyidikannya," ujar Boy
dihubungi Kantor berita Politik RMOL, Kamis (13/10).
Seperti diberitakan, Ahok dilaporkan beberapa organisasi
masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait
pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah
melalui Youtube.[Rmol]