-->

Mabes Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama Ahok Tetap Diproses

13 Oktober, 2016, 10.18 WIB Last Updated 2016-10-13T03:18:43Z
IST
JAKARTA - Mabes Polri memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tetap diproses.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan, panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi.

"Kita lihat perkembangan penyidikannya," ujar Boy dihubungi Kantor berita Politik RMOL, Kamis (13/10).

Seperti diberitakan, Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui Youtube.[Rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini