ACEH BESAR - Belum
selesai persoalan pemberhentian 28 Keuchik Darul Imarah yang dilakukan secara
egois, sepertinya kebijakan yang sewenang-wenang dan tak relevan masih terus
dilakukan Pemerintah Aceh Besar.
Baru-baru ini kita menerima laporan masyarakat Pulo
Aceh bahwa disaat situasi kekurangan guru pengajar di SDN Rinon Pulo Aceh.
Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan SK pindah tugas untuk 2 (dua) orang guru
pengajar masing-masing Juariah ke SD Negeri 26 Leupung dan Junita ke SD Negeri
Kadju Aceh Besar.
“Padahal kedua guru tersebut belum 4 tahun bertugas di
Pulo Aceh dan pemindahan tersebut ada indikasi "perselingkuhan"
antara oknum aparatur pemkab. Sehingga kebijakan ini begitu mudahnya
dikeluarkan, padahal tidak sesuai dengan tata cara penempatan guru,” kata Ketua
Fokus Gempar, Sirathallah kepada redaksi LintasAtjeh.com melalui siaran
persnya, Senin (10/10/2016).
Kata dia, berdasarkan telusuran kami juga tidak adanya
permintaan dari sekolah penempatan karena kekurangan guru misalnya dan belum
ada guru pengganti untuk tempat asal bertugas guru tersebut.
“Kebijakan ini begitu menggelitik memang, disaat daerah
terisolir masih berstatus minim tenaga pengajar, eh malah semakin dikurangi,”
sindir Sirathallah.
“Tapi apa boleh buat, Aceh Besar ditangan mereka dengan
kondisi anggota DPR dan Majelis Pendidikan masih melihat persoalan ini sebelah
mata dan banyak kebijakan buruk masih dilakukan pembiaran,” pungkas Ketua Fokus
Gempar.[Rls]