![]() |
IST |
JAKARTA -
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan lima hal yang memberatkan terdakwa
Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin sehingga jaksa
berketetapan memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Pertama,
jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam
terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kedua,
Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin dilakukan
secara matang sehingga menunjukan keteguhan hati yang mendalam untuk
menghilangkan nyawa Wayan Mirna.
Jaksa bahkan menyebutkan
bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan
racun untuk menewaskan Mirna.
"Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada
sahabat sendiri," kata Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu (05/10/2016).
"Keempat, perbuatan tergolong sadis karena racun sianida yang
digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa
terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia," lanjut dia.
Dan yang kelima adalah terdakwa berbelit-belit
dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun telah
menghilangkan nyawa Wayan Mirna.
"Terdakwa membangun
alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum,"
lanjut dia.
Jaksa pun menyatakan tidak
ada hal-hal yang meringankan Jessica. "Hal yang meringankan, tidak
ada."
Jessica Kumala Wongso
dituntut hukuman 20 tahun dipotong masa tahanan pada tuntutan yang dibacakan
jaksa penuntut di persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica didakwa atas
meninggalnya Mirna di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam di Kafe
Olivier pada 6 Januari 2016.[ANTARA News]