ACEH
BESAR – Pemberhentian 28 Geuchik Kecamatan Darul Imarah Aceh
Besar yang dianggap melakukan ‘Kudeta” dan ingin “Merdeka” untuk bergabung ke
Kota Madya Banda Aceh berbuah pemecatan dari Bupati Aceh Besar.
Berikut kronologisnya :
1. Tanggal
10 Agustus 2016, Forum Keuchik beraudiensi dengan DPRK Banda Aceh guna
menyampaikan gagasan terkait isu perluasan Ibukota serta peluang Darul Imarah
menjadi bagian Ibukota Provinsi Aceh.
2. Tanggal
1 September 2016, Penyampaian dokumen dukungan kepada Pemerintah Kota Banda
Aceh bahwa masyarakat mendukung bila Darul Imarah dibutuhkan menjadi bagian
Ibukota Provinsi Aceh.
3. Tanggal
5 September 2016, Pemerintah Aceh Besar mengultimatum 28 Keuchik agar segera
mencabut dukungan s.d 8 September 2016. Ultimatum tertuang dalam surat No.
146/3991.
4. Tanggal
16 September 2016, Pemerintah Aceh Besar mengundang para Keuchik ke Kota
Jantho. (28 Keuchik tidak hadir).
5. Tanggal
17 September 2016, Rapat Forkominda Aceh Besar di Hotel Permata Hati terkait
tindakan para Keuchik. Bupati menyatakan para Keuchik melakukan kudeta dan akan
mencabut SK para Keuchik.
6. Tanggal
19 September 2016, Pemberhentian dan Pengangkatan 28 Penjabat Keuchik Baru
dilaksanakan di Kota Jantho. (tanpa serah terima jabatan.
Kemudian, akankah kasus pemberhentian
28 Keuchik oleh Bupati Aceh Besar yang dianggap sewenang-wenang ini, cukup berhenti
disini atau akan ada babak baru? Publik terus menunggu akhir episode “Kudeta”
ini![Red]