ACEH
UTARA - Sidang musyawarah sengketa pemilihan calon Bupati/wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017 yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara buntu. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat menolak permintaan Pemohon calon Bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan H. Sulaiman IB.
Sidang digelar di Kantor Panwaslih Aceh Utara, Lhoksukon, Selasa (11/10/2016) sore.
Sidang dipimpin oleh Ketua
Panwaslih Aceh Utara Zulfikar SH, dan anggota Muhammad Usman, Saryulis, dan
pihak Termohon dari Komisioner KIP Aceh Utara Ayi Jufridar, M. Sayuni, dan
pemohon dihadiri Calon Wakil Bupati Aceh Utara Razali SPd didampingi Kuasa Hukum Sudarma
SH dari Kantor Hukum Darma & Rekan Medan, dan ketua Tim Sura Safrizal S.HI.
Kuasa
Hukum Pemohon, Sudarma SH mengatakan keberatan terhadap pihak
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang mempublikasikan hasil rekam
medik secara premature.
Menurutnya, perbuatan atau keputusan KIP dinilai cacat
hukum dan telah melanggar tahapan penyelenggaraan Pemilu dan mengingatkan KIP
Aceh Utara agar "tidak menjadikan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari
Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh dalam melakukan penelitian dan
menentukan lolos tidaknya pemohon dalam melakukan seleksi administrasi dokumen
persyaratan kesehatan dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara "dan
hanya menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang benar yang diterbitkan oleh
tim pemeriksaan kesehatan khusus calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dalam pemerintah Aceh Tahun 2016 yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pihak KIP
Aceh Utara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jum'at (14/10/2016) pukul 9:00
WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KIP Aceh Utara. [Red]